Mohon tunggu...
Gitanyali Ratitia
Gitanyali Ratitia Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemilik SPA dan Healing Therapy di Jerman

53 yrs old Mom with 3 kids, Fans of Marilyn Monroe, Jazz & Metallica , Bali - Java Wellness & Healing di Jerman, Positive thinker, Survival. Reiki Teacher, Angelic healer, Herbalis. I’m not the girl next door, I’m not a goody goody, but I think I’m human and I original. Life Is beautiful but sometimes A Bitch and someday It F***s You In The Ass but heeey dude! be positive.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polisi Singapura Menangkap 2 Orang Jerman Karena Vandalism Kereta SMRT

21 November 2014   23:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:11 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14165635151295732547

[caption id="attachment_377126" align="alignnone" width="620" caption="http://www.tnp.sg/news/police-nab-two-germans-vandalising-smrt-train"][/caption]

Pagi-pagi sambil sarapan saya mendapat SMS dari teman baik saya di Singapore .

"Cepat buka laptop dan baca Channel News Asia" ,

Saya penasaran ada apa? ternyata ada berita tentang  dua orang Jerman berusia  21 tahun telah tertangkap Polisi karena diduga merusak kereta api SMRT di Bishan Depot bulan ini. Ternyata dua orang ini sudah buron sejak beberapa hari lalu. Dan yang lebih mencengangkan pasangan Jerman ini ditangkap di di Bandara Internasional KL dengan bantuan Polisi Royal Malaysia. Mereka dideportasi dari Malaysia pagi ini dan di kembalikan ke Singapura untuk disidang di pengadilan besok.

Kedua pria  Jerman ini ditahan di Bandara Internasional Kuala Lumpur sekitar jam 6:00 sore waktu setempat  pada hari Kamis (20 November) saat mereka bersiap-siap untuk naik pesawat ke Australia. Ponsel, laptop, kamera, dan tiga nozel semprot ditemukan di tas orang tersebut ketika mereka ditangkap, kata polisi Malaysia.

Penyelidikan sedang dilakukan saat ini tentang bagaimana mereka sampai bisa masuk ke Bishan Depot. Polisi telah menerima laporan sebelumnya bahwa kereta MRT yang diparkir di depot dirusak pada tanggal 8 November jam 06:40 malam. 12 kaleng cat semprot dan sarung tangan karet yang ditemukan di lokasi kejadian.

Para tersangka memasuki Singapura pada tanggal 4 November dan meninggalkanSingapore pada tanggal pada Nov 8. Sebelum ditangkap di Kuala Lumpur mereka telah melakukan perjalanan ke negara-negara tetangga, termasuk Bangkok. Untuk hal ini Polisi dari ketiga negara melakukan kerja sama untuk menangkap tersangka.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal  Singapore (CID), Senior Asisten Komisaris Polisi (SAC) Tan Chye Hee mengatakan:

"Para tersangka dengan terang-terangan mengabaikan dan melanggar hukum di Singapura. Polisi tidak mentolerir tindak pidana kurang ajar dan kami akan berusaha sekuat tenaga untuk memburu orang-orang yang melakukan kejahatan ini, baik itu orang lokal atau orang asing, dan membawa mereka ke pengadilan," kata SAC Tan.

Jika terbukti bersalah vandalisme, para tersangka bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau denda sampai S $ 2.000. Mereka juga dipercayai akan mendapatkan hukuman rotan antara tiga sampai delapan cambukan. Untuk pelanggaran masuk tanpa izin, mereka bisa didenda S $ 1,000 atau menghadapi hukuman penjara sampai dua tahun.

Ok sekarang saya akan bercerita , Di tempat saya ( maksudnya di Magdeburg Jerman ), saya melihat banyak sekali coretan-coretan grafiti di pinggir jalan. Terutama di jembatan , di taman-taman , gedung-gedung kosong dll. Bahkan halte Bus sering kali banyak coretannya, bahkan kaca pun kadang dipecahkan . Saya bertanya kepada suami yang Jerman apakah mencorat-corat itu bukan tindakan kriminal di Jerman? kok dibiarkan mereka merusak fasilitas umum? . Entahlah saya tidak mendapat jawaban yang pasti , suami saya tahu belum pernah ada orang di penjara karena mencorat-corat fasilitas umum disini. Ya sudah saya diam saja , tetapi saya tekankan kepada anak saya jangan pernah mencorat-coret fasilitas umum kecuali memang ada tempat khusus yang disediakan untuk pameran art.

Nah yang tidak habis dimengerti adalah si dua orang Jerman ini apa tidak belajar dari sejarah sebelumnya tentang remaja  Amerika bernama Michael P. Fay pada tahun 1994 yang tertangkap karena melakukan tindakan vandalism yang sama di  Depot MRT . Michael P.Fay mendapat hukuman 6 kali di cambuk rotan setengah inci dan 4 bulan penjara. Tetapi akhirnya 6 kali cambuk rotan dikurangkan menjadi 4 karena ikut campurnya pemerintah Amerika terhadap hukum Singapura yang masih tradisional tersebut. Akibat perbuatan Michael Fay ini hubungan kedua negara menjadi terganggu dan panas di tahun 1994 itu. Tetapi hukum adalah hukum dan harus di tegakkan .

Seperti diketahui di Singapur merusak fasilitas umum adalah tindakan kriminal, kalau anda tertangkap mencorat-coret Kereta MRT itu termasuk tindakan kriminal dan pendisiplinan. Jadi hati-hati kalau sedang libuuran di Singapur jangan membuang sampah sembarangan , jangan merokok sembarangan, jangan membuang puntung rokok sembarangan dan memamerkan rokok asli dengan label Indonesia di depan umum ( karena anda akan dituntut merokok produk tanpa tax), jangan mencoret-coret fasilitas umum , jangan membuang permen karet sembarangan. Ingat permen karet adalah benda terlarang di Singapore kalau anda terlihat memakan dan itu diketahui petugas yang memakai pakaian sipil anda bisa dikenai denda.

Jadi hati-hati saja kalau anda baru pertama kali datang ke Singapore , demi amannya jangan pernah melakukan hal-hal yang saya sebutkan diatas.. Terkena cambukan rotan akan menyisakan trauma dan bekas lukanya akan tetap terus terlihat seumur hidup di badan pelakunya. Jadi maukah istri atau pacar anda bertanya kemudian hari ,

" Itu bekas apa mas di pant** mu ? "

Ini Link beritanya :

http://www.channelnewsasia.com/news/singapore/two-men-arrested-for-smrt/1485820.html

http://www.tnp.sg/news/police-nab-two-germans-vandalising-smrt-train

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun