Luas lahan tersebut terdiri dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sebesar 6.671 hektar, kawasan IKN sebesar 56.180 hektar, dan kawasan pengembangan IKN sebesar 199.962 hektar. Klaster yang diutamakan dalam pembangunan tahap pertama tahun 2022 -- 2024 adalah pembangunan KIPP IKN yang membutuhkan sekitar 800 hektar.Â
Luas lahan sebesar 800 hektar tersebut sudah diidentifikasikan untuk pembangunan infrastruktur, jalan, Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL), dan lain sebagainya.
Ketua BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa seluruh lahan KIPP IKN tadinya akan menggunakan lahan yang mencakup bekas hutan tanaman industri (HTI) milik PT ICI yang sudah tidak diperpanjang lagi konsesinya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga diambil alih oleh negara. Ia menambahkan bahwa sewaktu mendesain terjadi perubahan karena adanya alasan teknis dan lainnya sehingga kini ada sebagian lahan KIPP IKN masuk ke areal penggunaan lain (APL) yang bukan kawasan hutan.
Melihat besarnya luas lahan yang dibutuhkan, membuat saya berpikir bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak menutup kemungkinan akan menjadi penyebab deforestasi di hutan Kalimantan.Â
Arti dari deforestasi itu sendiri ialah proses penghilangan hutan alam dengan cara penebangan pohon dengan tujuan mengambil hasil hutan baik itu berupa kayu maupun mengalihfungsikan lahan hutan menjadi non-hutan.Â
Menurut (Bertazzo, 2016; Bergen, 2015) kegiatan deforestasi terdapat dua jenis, yaitu yang dilakukan secara legal oleh pemerintah untuk aktivitas non-hutan seperti halnya kegiatan pertanian untuk masyarakat setempat atau perluasan lahan untuk pembangunan.Â
Faktor penyebab deforestasi di Indoneisa pada umumnya terjadi karena disebabkan oleh pertanian transmigrasi dan proses pembangunan lahan pemukiman sehingga mau tidak mau aktivitas pembukaan lahan di hutan pun dilakukan.Â
Di sisi lain, deforestasi juga bisa disebabkan oleh berbagai jenis kepentingan seperti pembukaan wilayah hutan untuk pertanian, peternakan, perkebunan hingga aktivitas pertambangan yang tidak dibarengi dengan solusi seperti halnya melakukan reboisasi.Â
Adapun faktor utama penyebab deforestasi menurut World Wildlife Fund (WWF) di antaranya, yaitu terjadinya konversi lahan, penebangan liar (illegal logging), kebakaran hutan, dan kebutuhan akan penggunaan kayu bakar.
Di kutip dari kbr.id, Pada tahun 2019 tim dari Duke University mengatakan bahwa tingkat deforestasi hutan di Indonesia masih tinggi sehingga menyebabkan kekhawatiran secara global.Â
Salah satu contoh dari penghilangan hutan (deforestasi) ialah dengan cara menebang pohon untuk membuka lahan baru demi kepentingan perindustrian. Selain itu, sesuai data dari FAO pada tahun 2019 memaparkan bahwa sejak tahun 2007, setiap harinya hutan Indonesia mengalami kerusakan sekitar 50 hektar.Â