Pemindahan Ibu Kota Negara bertujuan untuk menggantikan Kota Jakarta yang sudah padat penduduk, berpolusi, rawan banjir, banyaknya kemacetan lalu lintas, mempunyai risiko bencana alam seperti gempa bumi, dan daratan Jakarta yang secara perlahan sudah mulai tenggelam.Â
Seperti pernyataan yang diitulis Kepala BMKG Dwrikorita bahwa wilayah Kalimantan memiliki struktur sesar dan catatan akvitas pergerakan lempeng atau gempa bumi, tetapi aktivitas tersebut bisa dikatakan bahwa pulau Kalimantan cenderung lebih aman jika dibandingkan dengan daerah atau pulau - pulau besar lain di Indoneisia yang memiliki catatan aktvitas gempa bumi yang merusak dan memakan banyak korban jiwa.Â
Pembangunan IKN juga membantu keadaan atau kondisi khususnya di Jawa / Jakarta yang sudah mengalami tekanan terhadap daya dukung lingkungan yang harus dijaga keberlanjutannya.Â
Langkah yang dilakukan pemerintah dalam melakukan pemerataan pembangunan pun sudah dilaksanakan seperti pembangunan tol di Sumatera, pembangunan jalan kereta di Sulawesi, pembangunan jalan dan jembatan di Papua, serta pembangunan pelabuhan dan bandara di berbagai bagian Indonesia.
Meskipun secara historis Pulau Kalimantan tidak memiliki kecenderungan besar terhadap gempa bumi yang besar, tetapi Pulau Kalimanan merupakan salah satu wilayah hutan topis dataran rendah yang mempunyai area hutan gambut yang rentan terbakar dan sudah banyak dialihfungsikan lahan menjadi lahan pertanian dan perkebunan.Â
Tanaman gambut itu sendiri memiliki potensi untuk meningkatkan risiko kebakaran hutan yang nantinya akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan banyak melepaskan gas emisi rumah kaca.Â
Oleh karena itu, pemindahan Ibu Kota Negara juga bisa dikatakan tidak akan mengatasi atau menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan di DKI Jakarta. Wilayah yang menjadi opsi pemindahan Ibu Kota Negara berlokasi tidak jauh dari sungai Mahakam yang merupakan area yang penuh dengan hutan gambut dan rumah dari pesut Mahakam atau yang biasa disebu dengan lumba -- lumba air tawar lokal.Â
Area hutan gambut ini memiliki kecenderungan yang cukup tinggi untuk mudah terbakar dan asap yang dihasilkan dapat menjadi penyebab utama dari tebalnya kabut di beberapa wilayah Indonesia.Â
Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur berarti melakukan pembukaan lahan untuk membuat ruang baru, seperti mendirikan bangunan -- bangunan pemerintahan, pemukiman, dan infrastruktur lainnya.Â
Pada bulan Januari 2022 kemarin, pemerintah mengumumkan nama Ibu Kota Baru Republik Indonesia yang disebut sebagai "Nusantara". Â Kemudian, sesudah itu UU Nomor 3 Tentang Ibu Kota Negara (UU-IKN) pun disahkan oleh DPR RI.
Dilansir dari KOMPAS.com, Sofyan Djalil sebagai Menteri ATR atau Kepala BPN menyatakan bahwa pemerintah perlu membebaskan lahan sekitar 52 hektar untuk pembangunan tahap pertama IKN Nusantara. Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pembangunan IKN itu sendiri terdiri dari tiga klaster dengan total luas lahan yang dibutuhkan sebesar 256.000 hektar.Â