Meskipun puasa qadha wajib dilakukan, tetapi tidak semua orang dikenakan kewajiban puasa qadha ini. Hanya orang-orang tertentu yang wajib melakukan puasa qadha. Dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari karya KH. Muhammad Habibillah, disebutkan beberapa orang yang wajib puasa qadha untuk mengganti puasa yang telah ditinggalkannya, di antaranya sebagai berikut:
1. Musafir
Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan ke suatu tempat tertentu dengan tujuan yang diridhai Allah SWT. Dengan demikian, orang tersebut yang sedang dalam perjalanan boleh membatalkan puasanya dengan jarak perjalanan yang telah ditentukan oleh syar'i. namun, puasa di hari yang ditinggalkannya tersebut harus diganti dengan puasa qadha di kemudian hari.
2. Orang Sakit
Orang sakit yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa yaitu sakit yang diharapkan bisa sembuh berdasarkan pendapat ahli kesehatan atau dokter. Dalam hal ini, bisa juga diartikan bahwa penyakit yang diderita seseorang tersebut merupakan jenis penyakit yang masih memiliki harapan untuk sembuh.
3. Wanita yang Haid dan Nifas
Wanita yang haid dan nifas tentu menjadi wajib melakukan puasa qadha sebanyak hari yang ditinggalkannya.wanita yang haid atau nifas wajib mengganti puasanya ketika sudah suci. Hal ini sebagaimana berdasarkan hadits dari 'Aisyah RA yang berkata:
"Terdapat sesuatu (haid) yang menimpa kami, dan kami diperintah untuk mengganti puasa, dan tidak diperintah untuk mengganti sholat." (HR Bukhari dan Muslim).
4. Muntah dengan Sengaja
Seseorang yang muntah dengan disengaja maka wajib mengganti puasanya dengan melakukan puasa qadha di kemudian hari.janganlah kamu muntah dengan sengaja. Hal ini juga berdasar pada perkataan Abdullah bin Umar RA, ia berkata: