Mohon tunggu...
Gita Puspita Ningrum
Gita Puspita Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190121 HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES E)

Tugas UAS Hukum & Pengelolaan ZIS di Indonesia Semester 4 Hukum Ekonomi Syariah (HES E) 102190121

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pengelolaan Zakat Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Dasar

22 Mei 2021   20:43 Diperbarui: 22 Mei 2021   21:02 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pendahuluan

Manajemen pelaksanaan zakat melibatkan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan harta benda sejak pengumpulan, pendistribusian, pengawasan, pengadministrasian, serta pertanggungjawaban harta zakat. Untuk mengembangkan kegunaan dan hasil guna, zakat wajib dikelola dengan melalui lembaga-lembaga yang telah sesuai dengan syariat Islam, amanah, bermanfaat, adil, memiliki kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas sehingga mampu untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelayanan dalam pengelolaan zakat.[1]

Salah satu dari penyebab terhambatnya fungsi zakat yaitu sebagai instrumen pemerataan, serta juga belum optimalnya dan kurangnya efektif sasaran untuk zakat yaitu karena manajemen pengelolaan zakat yang belum terlaksana sebagaimana mestinya, baik dari soal pengetahuan pengelolaan ataupun instrumen dari manajemen pengelolaan dan sasaran zakat itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengelolaan zakat yang lebih optimal lagi sehingga dapat meningkatkan peranan serta fungsi zakat dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan. Tanpa adanya manajemen, zakat yang notabennya sebagai modal pembangunan tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pemecahan masalah sosial ekonomi umat.[2]

Di Indonesia sendiri sejak zakat pertama kali dikelola tanpa keterlibatan negara. Zakat dijalankan secara individual dan tardisional, dengan ditunjang dari dua institusi keagamaan terpenting yaitu masjid dan pesantren. Manajemen zakat di Indonesia sendiri mengalami kebangkitan saat ada ditangan para masyarakat sipil di tahun 1990. Pada era inilah yang kemudian dikenal menjadi era pengelolaan zakat yang secara professional dan modern yang memiliki prinsip manajemen serta memiliki tata kelola sebuah organisasi yang baik. Sejak masa inilah potensi yang dimiliki zakat yang berada di Indonesia mulai kembali tergali dengan banyaknya pengaruh yang semakin meluas dan signifikan.[3]

Saat yang paling terpenting dalam dunia zakat di Indonesia adalah ketika terjadi sejak saat zakat secara resmi masuk ke dalam dunia hukum positif yang ada di Indonesia dengan keluarnya Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat tersebut, yang merupakan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. Sejak keluarnya Undang-Undang inilah lembaga-lembaga amil zakat tumbuh cepat, mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah. Sesuai dengan berlakunya Undang-Undang tersebut pemerintah berfungsi sebagai regulator (pengatur), motivator (motivasi), dan fasilitator (fasilitas) dalam pengelolaan zakat.

B. Pembahasan

1. Manajemen Pengelolaan Zakat Dalam Hukum Islam

Zakat secara etimologi berasal dari kata yang merujuk dalam makna kesucian, bertambah, tumbuh dan atau berkembang, serta keberkahan.[4] Zakat dalam arti suci adalah membersihkan diri, serta membersihkan jiwa dan harta. Mereka yang sudah dan mampu untuk mengeluarkan zakat, maka ia telah dan sudah membersihkan jiwa serta seluruh dirinya dari penyakit kikir, dan juga membersihkan seluruh hartanya dari hak orang lain. Zakat memiliki arti tumbuh dan berkembang karena dengan adanya zakat dapat diharapkan harta seseorang terus tumbuh serta bertambah, baik itu dalam bentuk nyata di dunia maupun di akhirat.[5] Selain itu, zakat dalam arti berkah yaitu harta yang telah dikeluarkan zakatnya secara kualitatif dan akan mendapatkan berkah serta akan berkembang walaupun itu secara kuantitatif dan nantinya jumlahnya akan berkurang.[6]

Secara terminologi, Madzhab Maliki menjelaskan bahwa zakat dengan mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki khusus yang sudah mencapai nis   (batas   minimal   wajib   zakat)   terhadap   orang-orang   yang   berhak menerima zakat. Madzhab Hanafi mengartikan bahwa zakat dengan dijadikan sebagian hak yang khusus dan dari harta yang khusus tersebut sebagai milik orang yang khusus pula, yang ditentukan oleh syari'at. Menurut Madzhab Syafi'i, zakat adalah sebuah ungkapan yang keluarnya harta sesuai dengan cara yang khusus. Sedangkan menurut Madzhab Hambali, zakat yaitu hak yang wajib dan harus dikeluarkan dari harta yang khusus serta untuk kelompok yang khusus pula yang telah diisyaratkan dalam Al-Qur'an.[7]

Meskipun para ulama telah mendefinisikan arti zakat dengan kalimat yang berbeda-beda, tetapi pada dasarnya sama,  yaitu  merupakan sebagian harta benda yang wajib dan harus diberikan oleh orang-orang tertentu dengan beberapa syarat, atau dengan ketentuan kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat dengan beberapa syarat tertentu pula. Ada beberapa unsur yang harus terpenuhi dan dipenuhi, yaitu seperti adanya pemberi (muzakki) , adanya harta benda, adanya kelompok yang berhak menerima (mustahik), memiliki takaran (nisab), serta waktu yang telah ditentukan.[8]

Sedangkan menurut ahli ekonomi Islam kontemporer menjelaskan bahwa zakat sebagai harta yang sudah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang, untuk masyarakat umum ataupun individu yang sifatnya mengikat serta final, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dari delapan golongan yang telah ditentukan di dalam Al-Qur'an, dan guna memenuhi tuntutan politik keuangan Islam. 

Secara makro, zakat adalah sumber dari penghasil keuangan umum Islam karena zakat tersebut adalah sumber yang paling penting untuk pendapatan negara yang menganut agama Islam. Oleh karena itu, pengelolaan zakat harus dilaksanakan berdasarkan dari suatu perhitungan yang tepat dan benar yang sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan syari'ah yang bisa dipertanggungjawabkan nantinya.[9]

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang secara tegas diperintahkan oleh Allah SWT. melalui firman-Nya di dalam kitab suci Al-Qur'an. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardu 'ayn) untuk setiap muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam Al-Qur'an Allah SWT. sudah menjelaskan tentang zakat yang harus selalu dihubungkan dengan shalat.[10]

Dalil-dalil dari al-Hadist yang diantaranya diriwayatkan oleh Muslim dari Ibn Umar yaitu "Islam didirikan dari lima sendi: mengaku bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya disembah melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji dan berpuasa sebulan Ramadhan. (HR. Muslim)".[11]

Lalu yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslimdari Ibn Abbas r.a, bahwa jika Nabi Muhammad SAW. Telah mengutus Mu'adz Ibn Jabal ke arah yaman, lalu beliau bersabda kepada dia "Beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah SWT mewajibkan atas mereka untuk mengeluarkan zakat atas orang-orang kaya dan diberikan lagi kepada orang-orang fakir diantara mereka".[12]

Seluruh hadits di atas menjelaskan bahwa tentang wajibnya mengeluarkan zakat dan jika zakat itu adalah salah satu rukun dari rukun Islam yang terpenting pula.

Mujtahid dan Imam Madzhab memiliki peranan yang cukup besar dalam memecahkan masalah persoalan zakat. Adapun dalil dari ijma' didalam zakat merupkan kesepakatan seluruh ulama umat Islam diseluruh negara dan bahwa zakat adalah wajib hukumnya. Bahkan para sahabat Rasulullah SAW. sepakat agar untuk membunuh orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat sepeserpun. Dan dengan demikian barang siapa yang mengingkari kewajibannya dalam menunaikan zakat berarti dia adalah kafir.

Berbicara mengenai permasalahan zakat, maka perlu dibagi lagi tentang syarat wajib zakat (muzakki) yaitu orang yang menurut ketentuan hukum Islam diharuskan mengeluarkan zakat atas harta yang telah dimilikinya. Menurut kesepakatan para ulama, syarat wajib dari zakat adalah sebagai berikut:

 a. Islam.

 b. Merdeka.

 c. Baligh dan Berakal.

 Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk harta kekayaan yang wajib di zakati adalah sebagai berikut:[13]

 a. Milik Penuh (al-Mailk al-Tam).

 b. Berkembang (al-Nama').

 c. Cukup Nisab.

 d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (al-Hajah al-Asliyyah).

e.  Bebas Dari Hutang.

 f. Berlalu Setahun.

 2. Manajemen Pengelolaan Zakat Dalam Undang-Undang Dasar

Pada tahun 1999 bisa dianggap sebagai waktu yang sangat bersejarah untuk bangsa Indonesia, khususnya bagi orang-orang Muslim dimana pada saat itulah negara mengeluarkan serta mengesahkan sebuah peraturan hukum yang didalamnya mengatur tentang tata pengelolaan zakat, yang merupakan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. Keluarnya Undang-Undang tersebut tidak hanya dalam bentuk respon oleh pemerintah dalam menampung seluruh aspirasi umat Islam, tetapi juga menguji kejelian pemerintah dalam menyaring serta melihat potensi zakat yang begitu hebat dan luar biasa di Indonesia.

Undang-Undang No. 38 Tahun 1999, terdiri atas 10 Bab serta 25 Pasal yang secara umum menguraikan tentang seluruh ketentuan mengenai tata cara pengelolaan sebuah zakat, serta pihak yang diberi wewenang untuk mengelola zakat tersebut, sampai dengan pemberian sanksi untuk seluruh pihak yang menyalahgunakan kekuasannya didalam pengelolaan zakat. Ada beberapa alasan mendasar mengenai mengapa peraturan hukum yang terkait dengan pengelolaan zakat perlu dibuat. Yaitu yang pertama karena zakat yang merupakan sumber bagi dana yang potensial sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Serta yang kedua yaitu karena zakat merupakan sebuah tradisi keagamaan untuk mewujudkan suatu keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan adanya masyarakat yang kurang mampu.

Pada era modern saat inilah, di bawah adanya rezim Undang-Undang No. 38 Tahun 1999, zakat mengalami begitu banyak transformasi penuh dari ranah amal sampai dengan karitas (uang ataupun barang yang disumbangkan) menjadi sebuah wilayah pemberdayaan dan pembangunan. Dengan adanya pengelolaan yang secara kolektif yang dapat menjadikan zakat menjadi suatu gerakan sosial ekonomi sebagai upaya untuk perbaikan kesejahteraan khususnya umat Islam. Dengan adanya pengelolaan yang efisien serta amanah, diharapkan zakat dapat bertransformasi dari seluruh kesalahan sosial serta individual menjadi sebuah gerakan sosial ekonomi. Dengan demikian dapat disimpulakn bahwa zakat bisa menjadi semakin lebih dekat serta efektif dengan adanya tujuan utama sebagai sebuah instrumen untuk menanggulangi kemiskinan. Secara umum, kelahiran Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 sudah membawa berbagai dampak positif untuk ranah zakat nasional.[14] Tidak hanya itu saja, berbagai ketentuan yang ada didalam Undang-Undang No. 38 Tahun 1999, dapat diangap telah berada pada arah yang tepat sasaran dalam sebuah manajemen pengelolaan zakat.

Akan tetapi di saat yang sama pula Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 juga sudah membawa beberapa dampak yang tidak pernah diharapkan. Pertama, sejak lahirnya Undang-Undang inilah sejumlah OPZ baru banyak yang bermunculan dan meningkat begitu pesat. Kedua, pada jumlah OPZ yang begitu banyak juga dapat mengindikasikan tidak maksimalnya dunia zakat nasional yang terkait dengan penghimpunan dana zakat. Ketiga, hadirnya Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 ini telah mendorong munculnya sebuah Perda Zakat di berbagai daerah, yang secara umum memiliki substansi serta isinya yang tidak berbeda dengan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999.

Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 sebagai sebuah kerangka regulasi erta institusional yang ditujukan pada dunia zakat nasional, masih jauh dari kata memadai. Potensi yang dimiliki dana zakat yang begitu besar belum serta-merta mampu tergali secara optimal serta belum bisa mengangkat kesejahteraan semua masyarakat miskin secara signifikan. Selain itu juga masih terdapat begitu banyak permasalahan yang sumbernya dari ketidakmampuan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 sebagai antisipasi sebuah masalah serta tantangan zakat nasional, yaitu seperti masalah tata kelola yang efektif, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat akibat ketiadaan regulator dan pengawas yang jelas. Kondisi tersebutlah yang menjadikan latar belakang pengupayaan amandemen terhadap Undang-Undang No. 38 Tahun 1999.

Setelah lebih dari sepuluh tahun berjalannya Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 mengenai Pengelolaan Zakat dinilai tidak begitu optimal. Maka muncul dorongan untuk mengubah serta memperjelas berbagai substansi Undang-Undang agar lebih bisa mengarah pada tujuan zakat. Berbagai alasan perubahan tersebut sangatlah perlu dilakukan, diantaranya adalah tidak maksimalnya peranan pemerintah serta lembaga zakat dalam mengumpulkan, mengelola serta mendistribusikan zakat. Hal utama yang juga tidak kalah penting yaitu pola hubungan seluruh badan amil zakat serta lembaga amil zakat, dan belum maksimalnya pengelolaan yang dapat memberikan dampak yang begitu signifikan bagi perbaikan ekonomi. Kondisi tersebutlah yang kemudian akan melahirkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat, yang merupakan sebuah bentuk upaya guna mendorong dan memaksimalkan pendayagunaan serta hasil guna pengelolaan dari zakat, infaq serta shodaqoh yang diperuntukkan sebagai pembangunan umat Islam di Indonesia. Sebagai suatu perundang-undangan yang ada di Indonesia, Undang-Undang No. 23 tahun 2011 disusun atas dasar tiga landasan utama, yaitu filosofis, sosiologis serta yuridis.

C. Penutup

Zakat secara etimologi berasal dari kata yang merujuk dalam makna kesucian, bertambah, tumbuh dan atau berkembang, serta keberkahan. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang secara tegas diperintahkan oleh Allah SWT. melalui firman-Nya di dalam kitab suci Al-Qur'an. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardu 'ayn) untuk setiap muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam Al-Qur'an Allah SWT. sudah menjelaskan tentang zakat yang harus selalu dihubungkan dengan shalat. Berbicara mengenai permasalahan zakat, maka perlu dibagi lagi tentang syarat wajib zakat (muzakki) yaitu orang yang menurut ketentuan hukum Islam diharuskan mengeluarkan zakat atas harta yang telah dimilikinya. Menurut kesepakatan para ulama, syarat wajib dari zakat yaitu Islam, Merdeka, Baligh dan Berakal. Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk harta kekayaan yang wajib di zakati yaitu Milik Penuh (al-Mailk al-Tam), Berkembang (al-Nama'), Cukup Nisab, Lebih Dari Kebutuhan Pokok (al-Hajah al-Asliyyah), Bebas Dari Hutang, Berlalu Setahun.

Pada tahun 1999 bisa dianggap sebagai waktu yang sangat bersejarah untuk bangsa Indonesia, khususnya bagi orang-orang Muslim dimana pada saat itulah negara mengeluarkan serta mengesahkan sebuah peraturan hukum yang didalamnya mengatur tentang tata pengelolaan zakat, yang merupakan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 sebagai sebuah kerangka regulasi erta institusional yang ditujukan pada dunia zakat nasional, masih jauh dari kata memadai. Potensi yang dimiliki dana zakat yang begitu besar belum serta-merta mampu tergali secara optimal serta belum bisa mengangkat kesejahteraan semua masyarakat miskin secara signifikan. Selain itu juga masih terdapat begitu banyak permasalahan yang sumbernya dari ketidakmampuan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 sebagai antisipasi sebuah masalah serta tantangan zakat nasional, yaitu seperti masalah tata kelola yang efektif, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat akibat ketiadaan regulator dan pengawas yang jelas. Setelah lebih dari sepuluh tahun berjalannya Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 mengenai Pengelolaan Zakat dinilai tidak begitu optimal. Maka muncul dorongan untuk mengubah serta memperjelas berbagai substansi Undang-Undang agar lebih bisa mengarah pada tujuan zakat. Berbagai alasan perubahan tersebut sangatlah perlu dilakukan, diantaranya adalah tidak maksimalnya peranan pemerintah serta lembaga zakat dalam mengumpulkan, mengelola serta mendistribusikan zakat. Kondisi tersebutlah yang kemudian akan melahirkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat, yang merupakan sebuah bentuk upaya guna mendorong dan memaksimalkan pendayagunaan serta hasil guna pengelolaan dari zakat, infaq serta shodaqoh yang diperuntukkan sebagai pembangunan umat Islam di Indonesia. Sebagai suatu perundang-undangan yang ada di Indonesia, Undang-Undang No. 23 tahun 2011 disusun atas dasar tiga landasan utama, yaitu filosofis, sosiologis serta yuridis.

 

Daftar Pustaka

 Aflah, Noor. Arsitektur Zakat Indonesia. Jakarta: UI Press, 2009.

 Muhammad. Manajemen Organisasi Zakat: Perspektif Pemberdayaan Umat dan Strategi Pengembangan Organisasi Pengelola Zakat. Jatim: Madani, 2011.

Tim Penulis Indonesia Zakat & Development Report. Menggagas Arsitektur Zakat Indonesia: Menuju Sinergi Pemerintah Dan Masyarakat Sipil Dalamm Pengelolaan Zakat Nasional. Jakarta: IMZ, 2011.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah 1, terj. Mukhlisin Adz-Dzaki. Sukoharjo: Insan Kamil, 2016.

Mujahidin, Akhmad. Ekonomi Islam: Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara dan Pasar. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Rozalinda. Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: Rajawali Press, 2014.

Al-Zuhayly, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Mazhab, terj. Agus Effendi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1997.

Kementerian Agama RI. Standarisasi Amil Zakat di Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2013.

Jaelani, Aan. Manajemen Zakat di Indonesia dan Brunei Darussalam. Cirebon: Nurjati Press, 2015.

Muhammad. Zakat Profesi. Jakarta: Salemba Diniyah, 2002.

Said bin Ibrahim, Abu Abdillah. Penjelasan Lengkap Hadits Arbain Imam Nawawi, terj. Abu Zaid Ar-Royani. Solo: Al-Wafi, 2016.

Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Bulughul Maram, terj. Rohidin Wahid. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015.

Mursyidi. Buku Pintar Panduan Zakat Praktis. Jakarta: Inti Mandiri Sejahtera, 2003.

Nama : Gita Puspita Ningrum

Nim : 102190121

Kelas : HES E

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun