Mohon tunggu...
Gita Puspita Ningrum
Gita Puspita Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190121 HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES E)

Tugas UAS Hukum & Pengelolaan ZIS di Indonesia Semester 4 Hukum Ekonomi Syariah (HES E) 102190121

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pengelolaan Zakat Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Dasar

22 Mei 2021   20:43 Diperbarui: 22 Mei 2021   21:02 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 sebagai sebuah kerangka regulasi erta institusional yang ditujukan pada dunia zakat nasional, masih jauh dari kata memadai. Potensi yang dimiliki dana zakat yang begitu besar belum serta-merta mampu tergali secara optimal serta belum bisa mengangkat kesejahteraan semua masyarakat miskin secara signifikan. Selain itu juga masih terdapat begitu banyak permasalahan yang sumbernya dari ketidakmampuan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 sebagai antisipasi sebuah masalah serta tantangan zakat nasional, yaitu seperti masalah tata kelola yang efektif, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat akibat ketiadaan regulator dan pengawas yang jelas. Kondisi tersebutlah yang menjadikan latar belakang pengupayaan amandemen terhadap Undang-Undang No. 38 Tahun 1999.

Setelah lebih dari sepuluh tahun berjalannya Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 mengenai Pengelolaan Zakat dinilai tidak begitu optimal. Maka muncul dorongan untuk mengubah serta memperjelas berbagai substansi Undang-Undang agar lebih bisa mengarah pada tujuan zakat. Berbagai alasan perubahan tersebut sangatlah perlu dilakukan, diantaranya adalah tidak maksimalnya peranan pemerintah serta lembaga zakat dalam mengumpulkan, mengelola serta mendistribusikan zakat. Hal utama yang juga tidak kalah penting yaitu pola hubungan seluruh badan amil zakat serta lembaga amil zakat, dan belum maksimalnya pengelolaan yang dapat memberikan dampak yang begitu signifikan bagi perbaikan ekonomi. Kondisi tersebutlah yang kemudian akan melahirkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat, yang merupakan sebuah bentuk upaya guna mendorong dan memaksimalkan pendayagunaan serta hasil guna pengelolaan dari zakat, infaq serta shodaqoh yang diperuntukkan sebagai pembangunan umat Islam di Indonesia. Sebagai suatu perundang-undangan yang ada di Indonesia, Undang-Undang No. 23 tahun 2011 disusun atas dasar tiga landasan utama, yaitu filosofis, sosiologis serta yuridis.

C. Penutup

Zakat secara etimologi berasal dari kata yang merujuk dalam makna kesucian, bertambah, tumbuh dan atau berkembang, serta keberkahan. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang secara tegas diperintahkan oleh Allah SWT. melalui firman-Nya di dalam kitab suci Al-Qur'an. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardu 'ayn) untuk setiap muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam Al-Qur'an Allah SWT. sudah menjelaskan tentang zakat yang harus selalu dihubungkan dengan shalat. Berbicara mengenai permasalahan zakat, maka perlu dibagi lagi tentang syarat wajib zakat (muzakki) yaitu orang yang menurut ketentuan hukum Islam diharuskan mengeluarkan zakat atas harta yang telah dimilikinya. Menurut kesepakatan para ulama, syarat wajib dari zakat yaitu Islam, Merdeka, Baligh dan Berakal. Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk harta kekayaan yang wajib di zakati yaitu Milik Penuh (al-Mailk al-Tam), Berkembang (al-Nama'), Cukup Nisab, Lebih Dari Kebutuhan Pokok (al-Hajah al-Asliyyah), Bebas Dari Hutang, Berlalu Setahun.

Pada tahun 1999 bisa dianggap sebagai waktu yang sangat bersejarah untuk bangsa Indonesia, khususnya bagi orang-orang Muslim dimana pada saat itulah negara mengeluarkan serta mengesahkan sebuah peraturan hukum yang didalamnya mengatur tentang tata pengelolaan zakat, yang merupakan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 sebagai sebuah kerangka regulasi erta institusional yang ditujukan pada dunia zakat nasional, masih jauh dari kata memadai. Potensi yang dimiliki dana zakat yang begitu besar belum serta-merta mampu tergali secara optimal serta belum bisa mengangkat kesejahteraan semua masyarakat miskin secara signifikan. Selain itu juga masih terdapat begitu banyak permasalahan yang sumbernya dari ketidakmampuan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 sebagai antisipasi sebuah masalah serta tantangan zakat nasional, yaitu seperti masalah tata kelola yang efektif, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat akibat ketiadaan regulator dan pengawas yang jelas. Setelah lebih dari sepuluh tahun berjalannya Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 mengenai Pengelolaan Zakat dinilai tidak begitu optimal. Maka muncul dorongan untuk mengubah serta memperjelas berbagai substansi Undang-Undang agar lebih bisa mengarah pada tujuan zakat. Berbagai alasan perubahan tersebut sangatlah perlu dilakukan, diantaranya adalah tidak maksimalnya peranan pemerintah serta lembaga zakat dalam mengumpulkan, mengelola serta mendistribusikan zakat. Kondisi tersebutlah yang kemudian akan melahirkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat, yang merupakan sebuah bentuk upaya guna mendorong dan memaksimalkan pendayagunaan serta hasil guna pengelolaan dari zakat, infaq serta shodaqoh yang diperuntukkan sebagai pembangunan umat Islam di Indonesia. Sebagai suatu perundang-undangan yang ada di Indonesia, Undang-Undang No. 23 tahun 2011 disusun atas dasar tiga landasan utama, yaitu filosofis, sosiologis serta yuridis.

 

Daftar Pustaka

 Aflah, Noor. Arsitektur Zakat Indonesia. Jakarta: UI Press, 2009.

 Muhammad. Manajemen Organisasi Zakat: Perspektif Pemberdayaan Umat dan Strategi Pengembangan Organisasi Pengelola Zakat. Jatim: Madani, 2011.

Tim Penulis Indonesia Zakat & Development Report. Menggagas Arsitektur Zakat Indonesia: Menuju Sinergi Pemerintah Dan Masyarakat Sipil Dalamm Pengelolaan Zakat Nasional. Jakarta: IMZ, 2011.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah 1, terj. Mukhlisin Adz-Dzaki. Sukoharjo: Insan Kamil, 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun