Mohon tunggu...
Giska Sasa
Giska Sasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Kami, Fadhilah Giska Azzahra dan Rifasya Amanda Shifa, merupakan seorang mahasiswi Universitas Pamulang prodi Teknik Industri jenjang semester 2 (dua).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tragis: Anak Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Adik Ikut Terlibat dengan Papan Cucian

5 Juli 2024   12:50 Diperbarui: 5 Juli 2024   13:01 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

JAKARTA - Fakta terbaru mengenai kasus pembunuhan seorang ayah oleh anak-anaknya di Duren Sawit kembali terungkap oleh kepolisian.

Selain KS (17), PA (16) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah mereka, S (55), seorang pedagang perabotan rumah tangga di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penetapan PA sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan pemeriksaan intensif yang menemukan bukti-bukti terkait. KS dan PA adalah saudara kandung.

"Setelah pemeriksaan intensif dan pendekatan oleh penyidik Polwan, ditemukan bukti bahwa PA (16), adik dari KS, juga patut disangka melakukan tindak pidana," ujarnya.

"Akhirnya, PA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembunuhan ayahnya. Berdasarkan bukti yang cukup dan gelar perkara melalui penyidikan ilmiah, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi dua, yaitu KS dan PA," lanjut Ade Ary.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa KS dan PA keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) bersama-sama, tertangkap oleh kamera ETLE.

"Saat penyisiran, terungkap melalui kamera ETLE bahwa KS keluar dari TKP bersama PA," kata Ade Ary.

Dari bukti sementara yang dikumpulkan, PA berperan memukul kepala korban dua kali dengan papan cucian, sementara KS menusuk ayahnya dua kali dengan pisau dapur.

Pisau dapur dan papan cucian dengan bekas darah telah disita oleh penyidik. Hasil laboratorium menunjukkan darah tersebut identik dengan darah korban.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun untuk Pasal 340 dan 15 tahun untuk Pasal 338.

Mengungkap alasan di balik tindakan PA yang ikut membantu kakaknya menghabisi nyawa sang ayah. 

Keduanya mengaku sakit hati karena sering dipukuli dan tidak diberi makan oleh ayahnya, selain juga sering disebut sebagai anak tidak berguna dan anak haram.

"Alasannya karena mereka sering dipukuli dan tidak diberi makan oleh ayah mereka, serta sering disebut sebagai anak tidak berguna dan anak haram," ujar Ade Ary.

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Fakta Terbaru Anak Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Adik Ikut Pukul Ayahnya Pakai Papan Cucian. Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo

Di lain hal, kasus pembunuhan di Duren Sawit, di mana dua anak tega membunuh ayah kandung mereka, jelas menunjukkan pergeseran dari nilai-nilai Pancasila. Pertama, sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa," mengajarkan pentingnya kehidupan yang berlandaskan iman dan moral. Tindakan kekerasan seperti pembunuhan ini menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap ajaran agama dan nilai moral yang seharusnya menjadi landasan hidup. 

Kedua, sila kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," mengharuskan kita untuk memperlakukan sesama manusia dengan keadilan dan beradab. Tindakan kekerasan dan pembunuhan jelas-jelas bertentangan dengan prinsip ini, menunjukkan hilangnya rasa kemanusiaan dan keadilan.

Sila ketiga, "Persatuan Indonesia," menyerukan persatuan dan kesatuan bangsa, termasuk dalam keluarga. Konflik internal seperti ini merusak persatuan dan keharmonisan keluarga yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat. 

Sila keempat, "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan," mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan mufakat. Kekerasan dan pembunuhan sebagai jalan keluar konflik menunjukkan kegagalan dalam menerapkan prinsip ini. 

Akhirnya, sila kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," mengharapkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua, termasuk dalam lingkungan keluarga. Keadaan yang memicu tindakan ekstrem seperti ini, seperti perlakuan buruk terhadap anak-anak, menunjukkan ketidakadilan sosial yang perlu segera diatasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun