Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
JAKARTA - Fakta terbaru mengenai kasus pembunuhan seorang ayah oleh anak-anaknya di Duren Sawit kembali terungkap oleh kepolisian.
Selain KS (17), PA (16) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah mereka, S (55), seorang pedagang perabotan rumah tangga di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penetapan PA sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan pemeriksaan intensif yang menemukan bukti-bukti terkait. KS dan PA adalah saudara kandung.
"Setelah pemeriksaan intensif dan pendekatan oleh penyidik Polwan, ditemukan bukti bahwa PA (16), adik dari KS, juga patut disangka melakukan tindak pidana," ujarnya.
"Akhirnya, PA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembunuhan ayahnya. Berdasarkan bukti yang cukup dan gelar perkara melalui penyidikan ilmiah, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi dua, yaitu KS dan PA," lanjut Ade Ary.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa KS dan PA keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) bersama-sama, tertangkap oleh kamera ETLE.
"Saat penyisiran, terungkap melalui kamera ETLE bahwa KS keluar dari TKP bersama PA," kata Ade Ary.
Dari bukti sementara yang dikumpulkan, PA berperan memukul kepala korban dua kali dengan papan cucian, sementara KS menusuk ayahnya dua kali dengan pisau dapur.
Pisau dapur dan papan cucian dengan bekas darah telah disita oleh penyidik. Hasil laboratorium menunjukkan darah tersebut identik dengan darah korban.