Mohon tunggu...
Gisela Susanto
Gisela Susanto Mohon Tunggu... Novelis - Gisela Susanto

Gisela Susanto

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jadikan Indonesia Negara Maju yang Bebas Korupsi

14 November 2022   09:40 Diperbarui: 14 November 2022   09:45 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan 

Isu korupsi sampai saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dunia. Hasil survei nasional di bulan November 2021 menunjukan bahwa pemberantasan korupsi menjadi permasalahan kedua dengan hasil total 15,2% yang dianggap paling mendesak untuk diselesaikan. 

Pasalnya,di negara kita sendiri sedang mengalami kerugian negara akibat korupsi meningkat dalam 5 tahun terakhir. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 533 penindakan kasus korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) sepanjang 2021.Dari seluruh kasus tersebut, total potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp29,4 triliun.

Dokumen pendukung dari data-data ini adalah dilatarbelakangi oleh Pencapaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2021 juga masih menjadi tantangan tersendiri untuk dapat diperbaiki di mana dari rilis Transparency Internasional terhadap Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2021 sebesar 38 dari skala 0-100. 

Capaian indikasi  ini masih di bawah rata-rata IPK dunia tercatat sebesar 43, dua per tiga negara masih memiliki skor dibawah 50  salah satunya Indonesia yang mengindikasikan negara-negara tersebut memiliki masalah korupsi serius. 

Sudah banyak berita dan data faktual yang menunjukan bahwa tingkat korupsi di Indonesia masih menjadi masalah serius yang harus diselesaikan secepatnya.  

Meskipun upaya pemerintah dalam menekankan tingkat korupsi di Indonesia sudah cukup berkontribusi namun nyatanya masih banyak kasus korupsi yang berkeliaran di lingkungan pemerintah dan ratusan kasus korupsi lainnya yang belum terkuak, sengaja ditutupi atau belum diketahui oleh lembaga yang berwenang. 

Tidak dipungkiri, kinerja KPK yang sekian tahun terus menurun dan skandal di dalam lembaga itu sendiri membuat masyarakat Indonesia semakin hilang kepercayaan, tidak memiliki lembaga yang benar-benar menunjang transparansi dan kredibilitas. 

Bayangkan berapa banyak nominal kerugian yang dialami oleh Indonesia hanya karena korupsi sendiri, belum lagi fakta bahwa terjadi resesi ekonomi dan inflasi global yang diakibatkan oleh pandemi covid-19 belakangan ini. 

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan G20 di Bali nanti, akan terus menekankan upaya pemberantasan korupsi bukan hanya dalam negara ASEAN namun semua anggota G20. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip dan menanamkan nilai anti-korupsi serta integritas dalam seluruh negara anggota G20. 

Isi 

Mengapa seseorang dapat melakukan korupsi, hal ini disusun secara teori dengan sebutan teori GONE yang ditulis oleh Jack Bologna. 

GONE adalah singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan). Dimana seseorang yang melakukan korupsi dilandasi oleh sifat keserakahan karena merasa tidak puas, memiliki gaya hidup yang konsumtif namun tidak dapat mengimbangi dengan pendapatan sehingga melakukan korupsi dan disebabkan oleh lemahnya moral dan nilai-nilai yang dianut tentang integritas maupun sifat anti-korupsi. 

Perilaku ini dimulai sejak kecil, dari mencuri barang teman sekelas kita , lalu beranjak dewasa kita mencuri uang orang tua kita, berbohong lalu pada akhirnya mencuri kepunyaan orang lain, dalam kasus ini mengkorupsi dana kepunyaan rakyat dan negara. 

Oleh sebab itu, upaya pemberantasan korupsi bisa kita mulai melalui sektor pendidikan. Cara paling efektif sebagai langkah pencegahan korupsi adalah dengan menanamkan nilai anti-korupsi sejak dini. 

Dalam kasus ini, lembaga pendidikan menjadi salah satu sektor paling strategis untuk membekali nilai anti-korupsi dimulai dari anak-anak hingga remaja. Diperlukannya sebuah sistem pendidikan antikorupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. 

Mengapa pendidikan akan anti-korupsi menjadi sangat penting bagi siswa, karena melalui nilai-nilai  yang akan ditanamkan sejak dini, secara psikologis akan mampu membuat siswa mengenal sejak dini akan konsekuensi yang akan diterima jika melakukan korupsi. 

Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi. Sehingga, masyarakat akan mengawasi setiap tindak korupsi yang terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi koruptor. Upaya ini diharapkan untuk memberikan  sebuah peringatan akan bahaya korupsi. 

Namun, tujuannya bukan untuk meneror siswa-siswi tapi untuk meningkatkan dan membangun kesadaran akan korupsi. Meskipun tidak terlibat dalam tindakan korupsi, namun siswa-siswi yang nantinya akan bergabung dengan lembaga masyarakat saat dewasa, diharapkan dapat berperan dengan tumbuh berkembang menjadi pribadi dengan nilai dan moral yang kuat sehingga mampu menciptakan sebuah generasi muda berkarakter dan bermoral kuat. 

Sebagai upaya pendukung, anggota negara G20 melalui presidensi G20 Indonesia, Anti-Corruption Working Group (ACWG) juga akan berfokus untuk membahas peningkatan transparansi dan akuntabilitas baik untuk sektor publik maupun sektor swasta.

Sejak didirikan ACWG pada tahun 2010, ada sejumlah aksi nyata terkait upaya kebijakan menempuh pemberantasan korupsi.Seperti "G20 High-Level Principles on Beneficial Ownership Transparency", langkah terbaru dari ACWG G20 untuk memberantas korupsi di tingkat global adalah menghadirkan deklarasi dari para pemimpin negara-negara G20 yang berkomitmen tidak menoleransi korupsi di sektor publik dan swasta.

Lantas apa manfaat dari G20 ACWG ,PBB dan kebijakan-kebijakan lain tentang upaya pemberantasan korupsi di luar negeri untuk Indonesia. 

Salah satu keuntungan yang diperoleh Indonesia adalah melalui ACWG adalah sebuah kemudahan untuk melakukan ekstradisi para koruptor yang menyimpan hasil kejahatannya di negeri-negeri tetangga, seperti Singapura yang selama ini kita kenal sebagai tempat paling aman untuk menyembunyikan hasil kejahatan korupsi. 

Pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi Antikorupsi di Markas Besar PBB, New York, tanggal 18 Desember 2003 . Selama ini, kita masih kesulitan untuk melakukan pengembalian aset (asset recovery) para koruptor yang telah berada di luar negeri. Dengan meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia bisa menggunakan konvensi tersebut sebagai instrumen baru dalam rangka asset recovery. Kejahatan korupsi sudah masuk kejahatan transnasional yang pelakunya bisa lari kemana saja dan uangnya bisa disimpan dimana saja, sehingga untuk mengatasinya tidak jarang dibutuhkan kerjasama dengan negara-negara lain.

Bentuk komitmen lainnya dalam G20 adalah sebuah kerjasama antar ACWG bersama dengan KPK. Indonesia yang diwakili oleh KPK dalam delegasi pertemuan ACWG menegaskan kembali bentuk kerjasama pemberantasan korupsi dengan menghasilkan dokumen kebijakan audit dalam KTT G20. 

KPK bersama dengan ACWG juga merujuk tentang isu pencegahan korupsi di sektor energi yang belum mendapat mayoritas dukungan dari anggota delegasi G20. Upaya kerjasama ini adalah untuk memasukan ke pemberantasan korupsi di sektor energi ke dalam latar pembahasan KTT G20 . 

Penutup 

Untuk mewujudkan ini semua membutuhkan proses yang berat dan panjang.Masalah ini tidak dapat diselesaikan sendiri, oleh karena itu diharapkan agar pemerintah untuk dapat bekerjasama dengan masyarakat karena memiliki tujuan dan cita-cita yang sama , yaitu sebuah negara bebas korupsi. Seluruh lembaga masyarakat baik yang kecil maupun yang memiliki pengaruh besar harus turut berperan. 

Langkah pencegahan dapat dilakukan sejak dini, dengan menanamkan nilai integritas akan menumbuhkan pribadi yang jujur dan bertanggung jawab. Dibutuhkan sebuah pemerintahan yang mampu menyebarkan dan menanamkan nilai-nilai kejujuran dalam lingkungan pemerintahan, karena orang-orang berpendidikan yang memiliki niat dan tujuan baik, tidak akan mungkin melakukan tindakan yang akan merugikan diri sendiri dan negaranya. 

Aparat pemerintah yang bersumpah akan melayani negara dan masyarakat dengan segenap hati , jangan sampai sumpah itu hanya sekedar janji manis saja. Masyarakat dapat merasa aman dan dapat menaruh kepercayaan kepada pemerintah. Terciptanya lingkungan pemerintahan yang aman,damai, jujur, penuh integritas dan menjalankan tugas dengan baik. 

Untuk membuat negara Indonesia menjadi negara maju diperlukan peran aktif semua lembaga masyarakat dan pemerintah. Membangun sebuah generasi dengan budaya integritas, memberikan contoh yang baik kepada generasi muda yang akan memimpin bangsa kita di masa depan. 

Tentunya kita berharap dengan G20 dapat mengakselerasi pemberantasan korupsi menjadi lebih baik dan optimal  sebagai komitmen global dalam pemberantasan korupsi. Dengan semakin maraknya tindakan korupsi di Indonesia, tidak akan membuat negara kita menjadi lebih maju justru sebaliknya. Semakin banyak korupsi maka pembangunan dan perkembangan wilayah akan diperlambat, dana yang dibutuhkan hilang. Yang seharusnya digunakan untuk memajukan dan membangun Indonesia tapi malahan digunakan untuk kepentingan sendiri. 

Seharusnya, pemerintah meningkatkan pengawasan pemberantasan korupsi dan yang paling penting memegang teguh nilai kejujuran dan integritas karena semua upaya itu tidak akan berguna jika aparat pemerintah terus mengkorupsi dana, yang akan terjadi hanya Indonesia yang semakin lama akan semakin terbelakang, kesenjangan sosial semakin timpang dan semakin banyak masyarakat miskin dan kesejahteraan di Indonesia menurun.Untuk itu, mari kita wujudkan dan tanamkan nilai integritas dalam diri kita sendiri sebagai langkah awal menuju negara antikorupsi, demi membuat Indonesia menjadi negara maju. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun