Mohon tunggu...
GISELA BINTANG WIDIANTI
GISELA BINTANG WIDIANTI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta program studi jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Berdampak pada Kesehatan Mental: Menebar Kebencian di Media Sosial

4 Juli 2024   16:41 Diperbarui: 4 Juli 2024   16:57 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Media sosial, sebagaimana yang kita ketahui, adalah ladang subur bagi interaksi sosial, berbagi informasi, dan berkomunikasi secara global. Namun, di balik kemudahan dan keunggulannya, media sosial juga dapat menjadi wadah untuk menyebarluaskan pesan kebencian dan negativitas yang dapat berdampak serius pada kesehatan mental individu. Fenomena menebar kebencian di media sosial seringkali terjadi dalam bentuk komentar bernada merendahkan, intimidasi, atau bahkan hinaan terhadap individu atau kelompok tertentu. Terlepas dari tujuan awalnya, kebencian yang disebarkan di platform-platform ini dapat menciptakan lingkungan toksik yang berpotensi merusak.

Kita sering melihat pada media social penebaran ujaran kebencian masih banyak terjadi,tak sedikit juga korban nya yang masih di bawah umur. Banyak dampak yang akan terjadi jika kita mengalami ujaran kebencian, mulai dari hilang nya rasa percaya diri, hilang nya rasa semangat dalam hidup, serta dapat membuat seseorang mengakhiri diri nya sendiri.

Ada juga dampak pada Kesehatan mental, seperti;

  • Stres dan Kecemasan: Menerima atau melihat komentar kebencian dapat meningkatkan tingkat stres dan kecemasan seseorang. Hal ini dapat membuat orang merasa tidak aman dan terus-menerus waspada terhadap kemungkinan serangan verbal atau non-verbal lainnya.

  • Depresi: Paparan terus-menerus terhadap kebencian dapat memperburuk gejala depresi pada individu yang rentan. Komentar negatif bisa mengurangi harga diri dan merusak pandangan positif terhadap diri sendiri.

  •  Isolasi Sosial: Kebencian di media sosial dapat memicu perasaan terisolasi atau ditolak dari komunitas online atau bahkan offline. Ini bisa mengurangi dukungan sosial dan meningkatkan kesendirian.

  • Efek Psikologis Jangka Panjang: Komentar kebencian bisa meninggalkan bekas yang dalam pada kesehatan mental seseorang. Ini termasuk meningkatkan risiko gangguan stres pasca-trauma dan mengubah persepsi individu terhadap dunia dan hubungan sosial mereka.

Adapun seorang mengalami trolling, kondisi ini membuat seseorang di dunia digital merasa senang karna dapat memicu emosi korban dengan kesengajaan seperti, memicu reaksi negatif atau emosional dari orang lain dengan cara mengirimkan pesan provokatif, mengejek, atau mengganggu. Aktivitas trolling seringkali dilakukan tanpa tujuan yang jelas atau untuk menciptakan kekacauan semata. Trolling umumnya tidak memperhatikan konsekuensi dari tindakan atau kata-katanya. Orang yang melakukan trolling sering kali tidak peduli dengan perasaan atau dampak yang ditimbulkan pada orang lain.

Trolling sering kali dianggap sebagai perilaku yang tidak etis atau merugikan dalam komunitas online karena dapat menciptakan lingkungan yang tidak menyenangkan, memicu konflik, atau merusak pengalaman berinteraksi secara online. Oleh karena itu, mengenali perilaku trolling dan mengambil langkah-langkah untuk menghadapinya menjadi penting dalam menjaga kesehatan mental dan keamanan di dunia digital.

Pencegahan yang dapat kita lakukan dalam menebar kebencian yaitu dengan cara;

  • Membangun kesadaran akan dampak negatif kebencian secara mental dan emosional.

  • Pengembangan dan penegakan kebijakan yang jelas terhadap konten yang mengandung kebencian dan pelecehan.

  • Membuat pelaku untuk berbicara dengan bahasa yang menghormati dan membangun dialog yang konstruktif.

  • Memberi dukungan terhadap orang yang menjadi korban ujaran kebencian

Terdapat pula Undang- undang tentang ujaran kebencian yaitu Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik."

Sanksi Pidana pelaku ujaran kebencian dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dapat disimpulkan bahwa ujaran kebencian berpengaruh penting pada Kesehatan mental seseorang. Dalam era digital ini, penting bagi kita semua untuk memahami konsekuensi dari kata-kata dan tindakan kita online. Dengan membangun lingkungan online yang lebih aman, inklusif, dan positif, kita dapat meminimalkan dampak negatif kebencian terhadap kesehatan mental individu dan masyarakat secara luas. Penting untuk memahami bahwa meskipun media sosial memfasilitasi kebebasan berpendapat, kebebasan ini juga harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk tidak menyebarluaskan pesan yang dapat merugikan atau melanggar hak-hak individu lainnya. regulasi, baik oleh platform sendiri maupun oleh pemerintah, untuk mengendalikan atau mengurangi penyebaran ujaran kebencian di ruang digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun