Membangun kesadaran akan dampak negatif kebencian secara mental dan emosional.
Pengembangan dan penegakan kebijakan yang jelas terhadap konten yang mengandung kebencian dan pelecehan.
Membuat pelaku untuk berbicara dengan bahasa yang menghormati dan membangun dialog yang konstruktif.
Memberi dukungan terhadap orang yang menjadi korban ujaran kebencian
Terdapat pula Undang- undang tentang ujaran kebencian yaitu Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik."
Sanksi Pidana pelaku ujaran kebencian dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dapat disimpulkan bahwa ujaran kebencian berpengaruh penting pada Kesehatan mental seseorang. Dalam era digital ini, penting bagi kita semua untuk memahami konsekuensi dari kata-kata dan tindakan kita online. Dengan membangun lingkungan online yang lebih aman, inklusif, dan positif, kita dapat meminimalkan dampak negatif kebencian terhadap kesehatan mental individu dan masyarakat secara luas. Penting untuk memahami bahwa meskipun media sosial memfasilitasi kebebasan berpendapat, kebebasan ini juga harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk tidak menyebarluaskan pesan yang dapat merugikan atau melanggar hak-hak individu lainnya. regulasi, baik oleh platform sendiri maupun oleh pemerintah, untuk mengendalikan atau mengurangi penyebaran ujaran kebencian di ruang digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H