Dalam sebuah bidang pekerjaan, terutama pada bidang proyek, kontruksi, manufaktur, maupun industri berta, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal sangat penting dan tidak mudah diabaikan. Oleh karena itu, kita tidak bisa sembarang masuk kedalam tempat yang mudah mengalami kecelakaan., seperti pada proyek pembangunan, dan tempat kerja lainnya yang berisiko tinggi. Hal ini bahkan sering terlupakan oleh para pekerja dan bahkan beberapa pekerja mengatakan bahwa penggunaan APD ini hanya menyulitkan mereka untuk bekerja lebih leluasa. Tentu kita ketahui begitu banyak bahaya yang akan terjadi pada dunia kerjaa tanpa kita ketahui kapan hal itu akan terjadi dan menimpa pada kita.Â
Tahukah kalian apa itu APD?
Alat Pelindung Diri (APD) adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang fungsinya mengisolasi tubuh tenaga kerja dari bahaya ditempat kerja. APD adalah alat pelindung diri yang dipakai oleh tenaga kerja secara langsung untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh berbagai faktor yang ada atau imbul dilingkungan kerja. Setiap pekerja selalu mengandung potensi resiko bahaya dalam bentuk kecelakaan kerja. Besarnya ptensi kecelakaan dan penyakit kerja tersebuttergantung dari jenis produksi, teknologi yang dipakai, bahan yang digunakan, tata ruang, dan lingkungan bangunan serta kualitas manajemen dan tenaga-tenaga pelaksana.Â
Kurangnya penjelasan tentang betapa pentingnya penggunakan APD pada tempat kerja, oleh karena itu perlu adanya edukasi mengenai pentingnya penggunaan APD pada tempat kerja, oleh karena itu perlu adanya edukasi mengenai pentingnya penggunaaan APD dan penerapan protokol K3 pada pekerjaan berisiko tinggi.Â
Macam-macam APD yang wajib digunakan pada dunia kerja yang berisiko tinggi:
1. Helm Keselamatan: Melindungi kepala dari benturan dan jatuhnya benda berat.
2. Kacamata pengaman atau goggles:Â Melindungi mata.
3. Earmuff atau earplug : Melindungi telinga dari suara bising.
4. Respirator : Melindngi pernapasan dari gas beracun, debu, atau bahaya kimia lainnya.Â
5. Sepatu boot : Melindungi kaki dari benda tajam, bahan kimia, dan material berat.
6. Sarung tangan : Melindungi tanganÂ
7. Safety vest : Baju kerjaÂ
8. Safety belt : Sabuk pengamanÂ
9. Body harness : Perlindungan tubuhÂ
Alat tersebut diatas merupakan perlindungan minimal untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkeselamatan. Budaya sadar risiko menjadi kewajiban bersama baik bagi pengguna jada maupun penyedia jasa. Kewajiban menyediakan APD dan APK ditempat kerja merupakan hal yang mutlak dilaksanakan dalam setiap pekerjaan konstruksi. Selain itu, pelatihan dan identifikasi bahaya juga mendukung zero accident ditempat kerja.Â
Untuk menghindari terjadinya banyak kecelakaan pada tempat kerja, maka pihak perusahaan untuk selalu mengawasi dan mengingatkan tentang bagaimana pentingnya penggunaan APD itu sendiri, dengan begitu kecelakaan pada tempat kerja akan berkurang dan hilangkan pemikiran bahwa penggunan APD hanya mempersulit setiap pekerjaan yang dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H