7. Safety vest : Baju kerjaÂ
8. Safety belt : Sabuk pengamanÂ
9. Body harness : Perlindungan tubuhÂ
Alat tersebut diatas merupakan perlindungan minimal untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkeselamatan. Budaya sadar risiko menjadi kewajiban bersama baik bagi pengguna jada maupun penyedia jasa. Kewajiban menyediakan APD dan APK ditempat kerja merupakan hal yang mutlak dilaksanakan dalam setiap pekerjaan konstruksi. Selain itu, pelatihan dan identifikasi bahaya juga mendukung zero accident ditempat kerja.Â
Untuk menghindari terjadinya banyak kecelakaan pada tempat kerja, maka pihak perusahaan untuk selalu mengawasi dan mengingatkan tentang bagaimana pentingnya penggunaan APD itu sendiri, dengan begitu kecelakaan pada tempat kerja akan berkurang dan hilangkan pemikiran bahwa penggunan APD hanya mempersulit setiap pekerjaan yang dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H