Mohon tunggu...
Giri Lumakto
Giri Lumakto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi Digital

Digital Ethicist | Pemerhati Pendidikan Literasi Digital, Teknologi, dan Budaya | Curriculum Developer for Tular Nalar from Google.org | K'ers of The Year 2018 | LPDP 2016 | STA Australia Awards 2019 | LinkedIn: girilumakto | Twitter: @lumaktonian | email: lumakto.giri@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Tantangan dan Batasan Menerapkan Privasi

1 Maret 2023   22:54 Diperbarui: 3 Maret 2023   02:35 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Key hole oleh Arex Socha/Pixabay.com

Privasi bukan berarti bergaya hidup individualistik. Tidak juga berarti privasi adalah anti-sosial. Di mana kedua konotasi ini mengesankan seorang user yang terlalu pelit berbagi informasi terkait diri sendiri. Namun privasi melekat pada user untuk mendistribusikan, mengetahui, dan membatasi akses kepada data pribadi.

Secara regulasi dan inovasi konsep privasi juga menjadi sulit dipahami. Terkait regulasi, banyak peraturan dan undang-undang berbeda yang berlaku di berbagai negara tentang data pribadi. Sehingga setiap negara memiliki perspektif berbeda tentang definisi privasi dan yang menyebabkan konsep menjadi ambigu. 

Walaupun jika telah ditetapkan UU yang mengatur privasi, seringkali muncul celah hukum tidak terduga. Celah atau loophole ini pun dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melanggar privasi. 

Terkait inovasi teknologi yang berkembang cepat, sulit memastikan data pribadi tidak akan disalahgunakan. Karena saat ini ada jauh lebih banyak informasi yang dapat dicuri atau disalahgunakan. Sehingga users sulit bagi untuk mengontrol data pribadi yang telah disebarkan diri sendiri atau orang lain.

Banyak orang tidak begitu peduli dengan privasi karena tidak menyadari risikonya. Para users ini tidak memahami bahwa informasi pribadi dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pada praktiknya, users seperti ini tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi informasi pribadi mereka.

Selain itu, banyak users menganggap bahwa rahasia pribadi tidak akan diketahui oleh orang lain. Baik secara melalui peretasan atau pembobolan akun. Padahal users seperti ini tidak menyadari bahwa informasi pribadi mereka dapat dengan mudah dikumpulkan dan digunakan tanpa izin.

Sayangnya, privasi masih menjadi isu elit di Indonesia. Bagi beberapa orang juga menganggap tidak perlu privasi, karena yang lain bebas berbagi data dan informasi pribadi. Tetapi kasus terkait privasi kian variatif. Kasus seperti penyalahgunaan foto anak, pencurian foto profile diri untuk menipu, sampai penyalahgunaan NIK dan KTP untuk pinjol sering terjadi.

Aktivitas jahat terkait privasi adalah seperti peretasan, penggunaan data pribadi, dan pemalsuan dokumen. Peretasan merupakan aktivitas ilegal untuk mengakses informasi pribadi. 

Peretas biasanya mencuri data pribadi untuk menipu. Ada juga pemalsuan dokumen yang menyalahgunakan informasi pribadi untuk menciptakan dokumen palsu.

Penyalahgunaan informasi pribadi melibatkan penggunaan informasi pribadi untuk tujuan yang tidak diizinkan. Penyebaran informasi berbahaya melibatkan penyebaran informasi yang dapat membahayakan pengguna lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun