Mohon tunggu...
Giri Lumakto
Giri Lumakto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi Digital

Digital Ethicist | Pemerhati Pendidikan Literasi Digital, Teknologi, dan Budaya | Curriculum Developer for Tular Nalar from Google.org | K'ers of The Year 2018 | LPDP 2016 | STA Australia Awards 2019 | LinkedIn: girilumakto | Twitter: @lumaktonian | email: lumakto.giri@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mari Mengenal 4 Lapisan Privasi

28 Februari 2023   23:06 Diperbarui: 1 Maret 2023   15:16 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Internet oleh Negative Space (pexels.com)

Privasi masih menjadi isu elit di Indonesia. Kultur komunal yang lekat dengan kehidupan orang Indonesia, mengaburkan makna dan praktik privasi itu sendiri. Tak jarang, banyak orang mengorbankan privasi demi mengejar engagement dan viral. Banyak orang memposting foto bayi yang lucu di medsos. Ketika disalahgunakan baru merasa dirugikan.

Baik sadar atau tidak, sejatinya users sudah dieksploitasi privasinya. Kondisi konsep dan penggunaan privasi di dunia digital kian kompleks. Banyak perusahaan teknologi dan platform medsos mengumpulkan data pribadi, melacak perilaku, dan mengakumulasi kebiasaan online penggunanya. 

Beberapa negara, termasuk Indonesia, sudah mulai sadar dampak eksploitasi ini. Regulasi seperti GDPR ada di Uni Eropa, DPO di Australia, UUPDP di Indonesia, dsb. Perusahaan teknologi dan platform medsos wajih mengikuti regulasi di tiap negara. Walaupun begitu, masih banyak loophole privasi.

Loophole ini menjadi bentuk pelanggaran privasi di dunia digital. Pelanggaran paling umum adalah pengumpulan data tanpa persetujuan. Pelanggaran lain termasuk penggunaan, penyebaran, dan penjualan data pribadi tanpa ijin kepada pihak ketiga. Salah satu prakteknya seperti data tracking, pengumpulan data dengan cookie, medsos, dan mesin pencari.

Sebelum jauh membahas privasi itu sendiri. Mari mengenal konsep privasi. Privasi merupakan hak individu untuk memutuskan apa yang dibagikan, ke mana, dan dengan siapa. Hak ini juga meliputi hak untuk memutuskan data pribadi apa yang akan dibagikan termasuk nama, alamat, foto, dan informasi terkait lainnya. 

Konsep privasi juga menyangkut hak untuk menghindari pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, dan penghapusan data pribadi tanpa persetujuan yang diberikan secara sukarela. Maka setiap orang berhak mengetahui informasi pribadi jika orang lain memiliki akses ke informasi tersebut.

Privasi pun memiliki 4 lapisan. Pada tiap lapisan ini memiliki pihak-pihak dimana privasi ditampilkan dan dipergunakan. Ke empat lapisan itu adalah lapisan personal, korporasi, pemerintah, dan rawan peretasan.

Lapisan 1: Personal

Pada lapisan personal, users secara sadar menampilkan privasinya dengan caranya sendiri. User juga memilih menggunakan media digital yang berbeda sesuai manfaat dengan privasi yang dikompromikan. Walau lapisan ini tidak berdampak berbahaya pada privasi personal, tetapi menjadi lapisan pertama terkait kehilangan privasi.

Pihak yang digunakan menggunakan privasi users antara lain sosial media, aplikasi chat, mesin pencari, dan aplikasi lain. Pihak-pihak ini memiliki syarat dan ketentuan mengatur data pribadi users. Dan secara sadar users juga memperbolehkan eksploitasi privasi dan data pribadinya untuk kepentingan platform.

Lapisan 2: Korporasi

Pada lapisan kedua, users tidak terlalu mengalami dampak langsung penggunaan data pribadinya. Lapisan ini lebih berfokus untuk melacak perilaku, minat atau informasi terkait users. Hasil dari pelacakan dan pengolahan data pribadi yang diijinkan users akan dikomodifikasi untuk iklan dan penghasilan platform.

Maka jelas dalam lapisan ini, pihak non-teknologi banyak terlibat. Pihak dalam lapisan ini menggunakan praktek seperti online marketing, pelacakan users, dan pelacakan lokasi. Perusahaan seperti pengiklan, penjual produk dan penawaran jasa menggunakan praktek dari korporasi teknologi.

Lapisan 3: Pemerintah

Lapisan ini diatur oleh Pemerintah yang menyimpan data warga negara. Data ini bisa meliputi NIK, nomor KK, sensus, BPJS, dsb. Meskipun data ini disimpan dengan aman dan jauh dari peretasan. Data ini juga dapat dibocorkan orang dalam atau gerakan politik kepentingan. Dampaknya banyak orang kehilangan privasi tanpa menyadarinya.

Sebagai pihak tunggal pada lapisan ini, ada beberapa praktek privasi yang digunakan. Bentuk paling umum adalah surveilans dimana pengawasan pada resiko dan ancaman negara. Dari pengawasan ini juga dilakukan pengumpulan (record) data. Bentuk lain terkait privasi adalah snooping atau mengintip email, situs, bahkan sampai chat. 

Lapisan 4: Rawan Peretasan

Ketidak pedulian dan kelalaian pada 3 lapisan privasi di atas, lapisan 4 memanfaatkannya. Lapisan ini menjadi medium yang penuh dengan beragam aksi peretasan. Praktek peretasan data pribadi dan privasi bisa dalam bentuk DDOS, SQL injections, cross site scripting, dsb.

Dampak pada users dari lapisan ke 4 bermacam-macam. Pertama adalah penipuan digital yang mencuri dan memalsukan data pribadi via email scam, phishing, malware, dsb. Penipuan dengan tautan yang memancing users untuk memasukkan data pribadi ke situs berbahaya. Dan ada juga peretasan via hotspot atau WiFi yang menjebol data pribadi di perangkat digital.

Konsep privasi begitu dipedulikan jika ada kasus merugikan. Namun secara praktek sehari-hari, users banyak yang lebih memilih over-sharing. Beberapa orang bahkan sengaja begitu mudah berbagi pernak-pernik kehidupan pribadinya. Walau sebaiknya menjadi bijak dan tangguh melindungi privasi bisa jadi pilihan.

Salam,

Wonogiri, 28 Februari 2023

11:06 pm

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun