Mohon tunggu...
Giri Lumakto
Giri Lumakto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi Digital

Digital Ethicist | Pemerhati Pendidikan Literasi Digital, Teknologi, dan Budaya | Curriculum Developer for Tular Nalar from Google.org | K'ers of The Year 2018 | LPDP 2016 | STA Australia Awards 2019 | LinkedIn: girilumakto | Twitter: @lumaktonian | email: lumakto.giri@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Nasib Taksi Berbasis Aplikasi Diiringi Tangis yang Kemarin

17 Maret 2016   01:50 Diperbarui: 27 Mei 2019   14:12 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sharing Economy - ilustrasi: fastcoexist.com

Konsumen malah semakin risih pengusaha transportasi bergerak tidak simpatik. Mogok atau berbuat anarki pada usaha rival mereka menjadi cara kotor bersaing. Sebaliknya konsumen semakin simpatik pada moda transportasi berbasis teknologi. 

Accesability (aksesabilitas) menjadi kunci utama konsumen. Dimanapun dan kapan pun mereka bisa memesan taxi/ojek. Juga certainty (kepastian) baik nominal ongkos dan sampai tujuan menjadi nilai lebih bagi konsumen. Beda dengan sebagian taxi/ojek di kota besar yang argonya bisa diakali. Juga beberapa tindak kriminal dari beberapa oknum taxi/ojek yang menjadi momok.

Project Hyperloop - ilustrasi: newyorker.com
Project Hyperloop - ilustrasi: newyorker.com
GoJek, Uber dan Grab Bike/Taxi menjadi pilihan kaum urban. Konsumen tidak pernah salah memilih sarana yang buat mereka mudah dan pasti. Namun apakah usaha ini akan tergerus. Tentunya. Era teknologi komunikasi akan terus bergerak. Ekonomi pun bergerak sejajar dengannya. Pengusaha ingin meraih untung sebanyak-banyaknya. Dasar dari konsep ekonomi kapitalis yang tentu akan tetap ada. Siapa pula pengusaha ingin rugi.

Driverless car Google, taxi Lyft tanpa pengemudi, drone yang bisa mengangkut manusia atau Project Hyperloop Elon Musk bisa saja menjadi penggerus developer serupa GoJek. Lama memang untuk hilangnya transportasi berbasis aplikasi. 

Karena toh aplikasi akan tetap menjadi platform yang menjembatani konsumen dan vendor/developer teknologi. Walau secara aplikatif, medium yang menjadi moda transportasi tidak sesederhana saat ini. Namun tangis Uber taxi atau Gab Bike akan mulai terdengar ketika masa itu tiba.

Regulasi Tidak Akan Merubah Banyak

Menhub Jonan pun turun rembug menyoal senjakala moda transportasi masal ini. Ia menegaskan tidak ada aturan hukum untuk moda transportasi berbasis aplikasi ini. Dephub meminta Kemenkominfo memblokir aplikasi moda transportasi online. 

Namun di satu sisi, Rudiantara sebagai Menkominfo mendukung model transportasi serupa GoJek atau Uber. Namun demi memfasilitasi 'dapurnya' banyak orang. Akan ada aturan yang mungkin mengatur jumlah mobil/motor berbasis sharing economy ini. Karena toh konsumen yang menggerakkan roda ekonomi.

Kasus serupa Uber taxi sudah menjadi fenomena di banyak negara. Banyak pengemudi taxi konvensional yang menolak. Pemerintah lokal pun menengahi. Pemerintah kota Calgary dan Vancouver melarang Uber beroperasi. Supir taxi konvensional di kota Toronto, Montreal dan Ottawa pun berdemonstrasi menolak Uber taxi beroperasi. 

Begitupun di kota Austin Texas, dimana Lyft juga akhirnya dilarang dengan alasan tidak masuk akal. Namun fakta berkata lain. Taxi Uber lebih dipilih konsumen disana karena 36% lebih murah dari taxi konvensional. Di akhir tahun 2015 lalu, London pun telah melegalkan Uber untuk beroperasi. Walau konflik Uber vs taxi konvensional tetap terjadi.

Uber VS Taxi - ilustrasi: caradvice.com.au
Uber VS Taxi - ilustrasi: caradvice.com.au
Perubahan akan tetap terjadi. Konsumen dan penyedia layanan moda transportasi harus berbenah. Berpacu dalam menyelaraskan teknologi dan moda transportasi yang ada dan baru menjadi keharusan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun