Mohon tunggu...
Giri Lumakto
Giri Lumakto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi Digital

Digital Ethicist | Pemerhati Pendidikan Literasi Digital, Teknologi, dan Budaya | Curriculum Developer for Tular Nalar from Google.org | K'ers of The Year 2018 | LPDP 2016 | STA Australia Awards 2019 | LinkedIn: girilumakto | Twitter: @lumaktonian | email: lumakto.giri@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Harta, Tahta, dan Perempuan

9 September 2015   15:27 Diperbarui: 9 September 2015   15:29 2296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baik 'wanita' maupun 'perempuan' dalam etimologi bahasa tetap tidak bisa digantikan. Agak aneh jika coba saya ciptakan istilah gender-neutral seperti misalnya nerian. Kata yang tidak sama sekali ada kaitan kultur atau berbau maskulinitas. Bahkan kata ini pun tanpa arti etimologis. Tau ada kata ganti untuk wanita yaitu gadis dalam bahasa Indonesia. Yang saya kira kesan metaforis gadis menjadi peyoratif. Atau terjadi penyempitan makna hanya pada mereka yang belum menikah. Oleh sebab itu anak SMA bisa disebut gadis. 

Untuk saat ini, karena mengacu pada pemerintah maka kata 'perempuan' lebih 'klik'. Sehingga dalam hal ini, kata 'wanita' berada dibawah 'kasta' daripada perempuan. Dan kembali pada istilah 'Harta, Tahta, dan Wanita' yang dulu kita fahami untuk sebaiknya diganti. Dalam hal ini menjadi 'Harta, Tahta, dan Perempuan'. Terlepas dari konvensi atau rima yang kurang enak didengar.

Referensi:

Ecker & McConnell-Ginet. 2003. Language and Gender. Cambridge University Press. | kbbi.web.id | siperubahan.com | wikipedia.org.id 

Salam,

Solo, 09 September 2015

3: 27 pm

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun