Selanjutnya adalah pengembangan WtE harus memperhatikan aspek sosial. Persetujuan publik atau "lisensi sosial", harus diperoleh untuk membangun pembangkit WtE.Â
Hal-hal yang sering mengalami penolakan dari publik, salah satunya adalah permasalahan site allocation. Penempatan pembangkit WtE harus dilakukan dengan tepat karena berkaitan terhadap dampak lingkungan dan kesehatan.Â
Maka dari itu, terdapat ketentuan-ketentuan penempatan pembangunan pembangkit WtE, antara lain:
- Jaraknya berdekatan dengan tempat pengumpulan sampah, berdekatan jaringan distribusi listrik atau energi.Â
- Berada di wilayah yang tidak menganggu aktivitas dan lalu lintas masyarakat serta tidak berdampak pada kesehatannya
- Berada di zona untuk lahan penggunaan industri sedang atau berat.Â
- Berada di wilayah yang mempunyai waktu singkat dari tempat penghasil sampah atau pengumpulan sampah ke pembangkit WtE.
Terakhir, sama seperti proyek pada umumnya, studi kelayakan berbasis fakta dan data, cost benefit analysis, dan penilaian dampak lingkungan dan kesehatan harus juga dilakukan dan disampaikan kepada masyarakat.
Permasalahan sampah tidak berhenti pada "Jangan membuang sampah sembarangan", sebab saat ini dibuang ke tempat sampah lalu berakhir di TPA pun ternyata membawa masalah.Â
Sampah ini inevitable product manusia, bila kita tidak dikelola dengan tepat, maka bersiaplah akan hidup berdampingan.
Referensi:
- BPSDM PU. (2019). Modul Kebijakan dan Strategi Pengembangan Waste to Energy (WtE). Jakarta: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum.
- IESR. (2018). Igniting a Rapid Deployment of Renewable Energy in Indonesia. Jakarta: Institute for Essential Services Reform.
- Kalogriou, N. (2018). Waste-to-Energy Technologies and Global Aplications. United States: Taylor & Francis Grouhlm.
- UN Environment. (2019). Waste-to-Energy: Consideration for Informed Decision-Making. New York: United Nations Environment Programme.
- European Comission. (2019). Directive 2008/98/EC on waste (Waste Framework Directive). European Union.
- Unit Pengelola Sampah Terpadu. (2017). Rencana Induk Pengelolaan TPST Bantargebang. Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H