Mohon tunggu...
No Made Pink Jenifer
No Made Pink Jenifer Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Seorang Siswa SMAN 1 METRO yang memiliki hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah, Inilah Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

7 Desember 2022   19:00 Diperbarui: 7 Desember 2022   19:06 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengutip dari KOMPAS.com, dalam penyidikan kasus suap ini Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar 3 miliar rupiah dan pada kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menjatuhkan vonis kepada Annas dan Gulat serta pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Surya dalam kasus ini. Bahkan, KPK juga telah mengajukan pencegahan kepada Imigrasi untuk melarang Surya bepergian sejak 5 November 2014. Namun, Surya melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Karena hal tersebut, Surya Darmadi ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak 2019. 

Hingga pada Senin, 15 Agustus 2022, Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengungkapkan dalam jumpa pers di kantornya bahwa Surya telah menyerahkan diri dan dijemput oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di bandara untuk langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan pemeriksaan dan akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. 

Dalam hal ini, Kejagung juga akan bekerja sama dengan KPK dan sampai saat ini Kejagung telah menyita 34 asetnya, antara lain 19 aset di Jakarta berupa tanah dan bangunan, 13 aset di Riau berupa tanah kelapa sawit, tanah dan bangunan serta hanggar Helikopter PK-DPN, dan 2 aset properti di Bali berupa tanah, rumah dan isinya.

Hingga saat ini Surya Darmadi masih ditangguhkan penahanannya karena alasan kesehatan. Namun, Kejagung akan terus melacak dan menyita asetnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun