Mengutip dari KOMPAS.com, dalam penyidikan kasus suap ini Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar 3 miliar rupiah dan pada kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menjatuhkan vonis kepada Annas dan Gulat serta pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Surya dalam kasus ini. Bahkan, KPK juga telah mengajukan pencegahan kepada Imigrasi untuk melarang Surya bepergian sejak 5 November 2014. Namun, Surya melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Karena hal tersebut, Surya Darmadi ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak 2019.Â
Hingga pada Senin, 15 Agustus 2022, Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengungkapkan dalam jumpa pers di kantornya bahwa Surya telah menyerahkan diri dan dijemput oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di bandara untuk langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan pemeriksaan dan akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.Â
Dalam hal ini, Kejagung juga akan bekerja sama dengan KPK dan sampai saat ini Kejagung telah menyita 34 asetnya, antara lain 19 aset di Jakarta berupa tanah dan bangunan, 13 aset di Riau berupa tanah kelapa sawit, tanah dan bangunan serta hanggar Helikopter PK-DPN, dan 2 aset properti di Bali berupa tanah, rumah dan isinya.
Hingga saat ini Surya Darmadi masih ditangguhkan penahanannya karena alasan kesehatan. Namun, Kejagung akan terus melacak dan menyita asetnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H