15. Paguyuban Pambuka Das Sanga
16. Pamengku
17. Pana Majapahit
18. Podo Bongso
19. Purbokayun
20. Sangkan Paraning Dumadi (Sri Jayabaya)
21. Tri Tunggal Bayu
Salah satu penyebab kurang populernya agama lokal ini adalah tidak lepas karena pengaturan atau kebijakan pemerintah, yaitu tidak mengakui sebagai agama resmi tetapi menggolongkannya sebagai kepercayaan semata. Kemudian situasinya menjadi semakin sulit karena masyarakat sendiri nyaris tidak memberi peluang untuk tumbuh dan berkembangnya agama lama ini bahkan tidak jarang menganggapnya sebagai bukan suatu agama atau bahkan dituduh sebagai aliran sesat. Sebenarnya mereka jelas bukan ajaran sesat, karena keberadaan mereka sudah dijamin oleh Undang-undang. Namun Undang-undang tetaplah hanya sebatas teks dan kata-kata semata, karena kenyataan keberadaannya terpinggirkan atau bahkan lebih tepat disebut dicurigai.
Dari sekian banyak agama lokal yang ada, bisa dikatakan sudah punah walaupun kenyataannya masih bisa ditemukan di suatu wilayah namun dianggap “tidak pernah ada”. Buktinya “agama resmi” yang diakui dan masuk kolom KTP hanya 6 agama saja, dan tidak ada satupun yang termasuk agama lokal alias semuanya import, dengan demikian keberadaan agama lokal sudah dianggap punah.
Untuk mendapatkan legalitas resmi, beberapa agama tertentu seperti Kaharingan “terpaksa” harus bergabung dengan agama Hindu. Kemudian agama Parmalim di Batak memilih tetap bertahan dengan agama lamanya, namun untuk urusan KTP nya, terpaksa harus memilih agama lain sebagai identitasnya.
Dan sudah seharusnya kita mendukung dan memberi tempat agar saudara2 luhur nusantara mendapat tempat yang adil dan layak dalam menjalankan ibadah dalam keyakinannya.
~ Salam Kompasiana