Mohon tunggu...
Alfonso Giostanov Sinantong
Alfonso Giostanov Sinantong Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Owner dari Gotravela Indonesia Holiday

I am Alfonso giostanov lives on the island of Bali. considered to be in Panjer in southern Denpasar. 15 years in the tourism industry. Have 5 hearts which are the breath of my life. Owner of an online travel in eastern Indonesia. Love so much with Tourism soldier - Around the world and archipelagos of Indonesia. travel-blogger, cinematography, photography

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kembalinya Agama Nusantara ke Pangkuan Ibu Pertiwi

11 Januari 2015   18:27 Diperbarui: 4 April 2017   17:23 6646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1420950260954247644

15. Paguyuban Pambuka Das Sanga

16. Pamengku

17. Pana Majapahit

18. Podo Bongso

19. Purbokayun

20. Sangkan Paraning Dumadi (Sri Jayabaya)

21. Tri Tunggal Bayu

Salah satu penyebab kurang populernya agama lokal ini adalah tidak lepas karena pengaturan atau kebijakan pemerintah, yaitu tidak mengakui sebagai agama resmi tetapi menggolongkannya sebagai kepercayaan semata. Kemudian situasinya menjadi semakin sulit karena masyarakat sendiri nyaris tidak memberi peluang untuk tumbuh dan berkembangnya agama lama ini bahkan tidak jarang menganggapnya sebagai bukan suatu agama atau bahkan dituduh sebagai aliran sesat. Sebenarnya mereka jelas bukan ajaran sesat, karena keberadaan mereka sudah dijamin oleh Undang-undang. Namun Undang-undang tetaplah hanya sebatas teks dan kata-kata semata, karena kenyataan keberadaannya terpinggirkan atau bahkan lebih tepat disebut dicurigai.

Dari sekian banyak agama lokal yang ada, bisa dikatakan sudah punah walaupun kenyataannya masih bisa ditemukan di suatu wilayah namun dianggap “tidak pernah ada”. Buktinya “agama resmi” yang diakui dan masuk kolom KTP hanya 6 agama saja, dan tidak ada satupun yang termasuk agama lokal alias semuanya import, dengan demikian keberadaan agama lokal sudah dianggap punah.

Untuk mendapatkan legalitas resmi, beberapa agama tertentu seperti Kaharingan “terpaksa” harus bergabung dengan agama Hindu. Kemudian agama Parmalim di Batak memilih tetap bertahan dengan agama lamanya, namun untuk urusan KTP nya, terpaksa harus memilih agama lain sebagai identitasnya.

Dan sudah seharusnya kita mendukung dan memberi tempat agar saudara2 luhur nusantara mendapat tempat yang adil dan layak dalam menjalankan ibadah dalam keyakinannya.
~ Salam Kompasiana

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun