Terkait dengan penipuan berkedok lowongan kerja sebagaimana dibahas di atas, maka tindakan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur penipuan sebagimana terdapat dalam Pasal 378 KUHP di atas, sehingga perbuatan pemberi kerja tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan sudah sepatutnya dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Maka, hal ini harus menjadi perhatian pemerintah dan penegak hukum untuk melakukan pencegahan sejak dini dengan membuat aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan yang dapat mencegah tindak pidana penipuan berkedok lowongan  kerja seperti ini terjadi dikemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H