Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

12 September 2024   09:43 Diperbarui: 12 September 2024   09:46 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar PenulisFoto: RRI

Terkait dengan penipuan berkedok lowongan kerja sebagaimana dibahas di atas, maka tindakan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur penipuan sebagimana terdapat dalam Pasal 378 KUHP di atas, sehingga perbuatan pemberi kerja tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan sudah sepatutnya dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Maka, hal ini harus menjadi perhatian pemerintah dan penegak hukum untuk melakukan pencegahan sejak dini dengan membuat aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan yang dapat mencegah tindak pidana penipuan berkedok lowongan  kerja seperti ini terjadi dikemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun