Penyerobotan Tanah, Bagaimana Langkah Hukumnya?
Â
Berdasarkan Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1960:
1. Tanah ialah:
- tanah yang langsung dikuasai oleh Negara;
- tanah yang tidak termasuk huruf a yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum.
2. yang berhak : ialah jika mengenai tanah yang termaksud dalam:
- 1/a. Negara dalam hal ini Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuknya;
- 1/b. orang atau badan hukum yang berhak atas tanah itu,
3. memakai tanah : ialah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan        diatasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.
Berdasarkan pengertian dari pasal di atas dapat disimpulkan bahwa setiap tanah yang ada memilki pemiliknya masing-masing, baik yang dimiliki oleh negara, perorangan maupun badan hukum dengan dasar hak atas tanah yang dmiliki.
Di dalam kehidupan masyarakat, marak terjadi kasus penyerobotan tanah milik orang lain, baik karena tanah tersebut sedang tidak dikelola, sehingga tanah tersebut dikuasai oleh orang lain ataupun karena faktor kesengajaan dari para pelaku penyerobotan tanah dengan memanfaatkan keadaan pemilik tanah yang lalai.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, mengenai adanya tindakan penyerobotan tanah sebagaimana dipaparkan di atas, ada 2 langkah hukum yang dapat digunakan untuk memperoleh ak nya kembali, yaitu:
Adapun langkah perdata yang bisa dilakukan, yaitu dengan melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum sebagaimana terdapat di dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan: