Penyerobotan Tanah, Bagaimana Langkah Hukumnya?
Â
Berdasarkan Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1960:
1. Tanah ialah:
- tanah yang langsung dikuasai oleh Negara;
- tanah yang tidak termasuk huruf a yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum.
2. yang berhak : ialah jika mengenai tanah yang termaksud dalam:
- 1/a. Negara dalam hal ini Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuknya;
- 1/b. orang atau badan hukum yang berhak atas tanah itu,
3. memakai tanah : ialah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan        diatasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.
Berdasarkan pengertian dari pasal di atas dapat disimpulkan bahwa setiap tanah yang ada memilki pemiliknya masing-masing, baik yang dimiliki oleh negara, perorangan maupun badan hukum dengan dasar hak atas tanah yang dmiliki.
Di dalam kehidupan masyarakat, marak terjadi kasus penyerobotan tanah milik orang lain, baik karena tanah tersebut sedang tidak dikelola, sehingga tanah tersebut dikuasai oleh orang lain ataupun karena faktor kesengajaan dari para pelaku penyerobotan tanah dengan memanfaatkan keadaan pemilik tanah yang lalai.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, mengenai adanya tindakan penyerobotan tanah sebagaimana dipaparkan di atas, ada 2 langkah hukum yang dapat digunakan untuk memperoleh ak nya kembali, yaitu:
Adapun langkah perdata yang bisa dilakukan, yaitu dengan melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum sebagaimana terdapat di dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".
Dengan adanya ketentuan ini, maka pemilik tanah yang sah berdasarkan alas hak yang dimiliki dan atas kerugian yang dialami, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Langkah Hukum Pidana
Pasal 385 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:Â
1."barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;Â 2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang lain;Â 3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;Â 4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu:Â 5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;Â 6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga".
Dari ketentuan pasal ini, tuntutan pidana dapat dilakukan atas tindakan penguasaan, penjualan, penyewaan, menggadaikan, menukar, dan lain-lain atas tanah yang bukan miliknya.
Dari ketentuan hukum perdata maupun hukum pidana sebagaimana dijabarkan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa, penyerobotan lahan yang membawa kerugian terhadap orang lain dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana, namun perlu diperhatikan bahwa yang berhak atas sebidang tanah adalah subjek hukum yang memiliki alas hak atas tanah tersebut.
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemeritah Nomor 51 Tahun 1960
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H