Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyerobotan Tanah, Bagaimana Langkah Hukumnya?

11 September 2024   16:36 Diperbarui: 18 September 2024   09:57 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar Penulis Foto: Sakunar

Penyerobotan Tanah, Bagaimana Langkah Hukumnya?

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1960:

1. Tanah ialah:

  • tanah yang langsung dikuasai oleh Negara;
  • tanah yang tidak termasuk huruf a yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum.

2. yang berhak : ialah jika mengenai tanah yang termaksud dalam:

  • 1/a. Negara dalam hal ini Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuknya;
  • 1/b. orang atau badan hukum yang berhak atas tanah itu,

3. memakai tanah : ialah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan               diatasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.

Berdasarkan pengertian dari pasal di atas dapat disimpulkan bahwa setiap tanah yang ada memilki pemiliknya masing-masing, baik yang dimiliki oleh negara, perorangan maupun badan hukum dengan dasar hak atas tanah yang dmiliki.

Di dalam kehidupan masyarakat, marak terjadi kasus penyerobotan tanah milik orang lain, baik karena tanah tersebut sedang tidak dikelola, sehingga tanah tersebut dikuasai oleh orang lain ataupun karena faktor kesengajaan dari para pelaku penyerobotan tanah dengan memanfaatkan keadaan pemilik tanah yang lalai.

Dalam ketentuan hukum di Indonesia, mengenai adanya tindakan penyerobotan tanah sebagaimana dipaparkan di atas, ada 2 langkah hukum yang dapat digunakan untuk memperoleh ak nya kembali, yaitu:

Langkah Hukum Perdata

Adapun langkah perdata yang bisa dilakukan, yaitu dengan melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum sebagaimana terdapat di dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun