Dengan mengikuti ketentuan-ketenntuan yang sudah ditetapkan oleh pejabat pembuat akta tanah untuk menerbitkan kembali salinan AJB, langkah ini adalah langkah terakhir untuk mendapatkan salinan AJB tersebut.
Dengan memenuhi langkah-langkah di atas, maka akan diterbitkan akta jual beli yang baru. Sehingga legalitas dari tanah dan bangunan yang sudah dibeli dapat dipergunakan untuk melakukan pendaftaran tanah untuk memperoleh sertipikat ke instansi terkait, karena AJB merupakan syarat wajib yang ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku instansi yang berwenang menerbitkan sertipikat tanah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H