Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akibat Hukum Jual Beli Tanah tanpa Akta Jual Beli

8 September 2024   06:36 Diperbarui: 8 September 2024   06:38 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar PenulisFoto: Lorong Pabrik

Dengan mengikuti ketentuan-ketenntuan yang sudah ditetapkan oleh pejabat pembuat akta tanah untuk menerbitkan kembali salinan AJB, langkah ini adalah langkah terakhir untuk mendapatkan salinan AJB tersebut.

Dengan memenuhi langkah-langkah di atas, maka akan diterbitkan akta jual beli yang baru. Sehingga legalitas dari tanah dan bangunan yang sudah dibeli dapat dipergunakan untuk melakukan pendaftaran tanah untuk memperoleh sertipikat ke instansi terkait, karena AJB merupakan syarat wajib yang ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku instansi yang berwenang menerbitkan sertipikat tanah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun