Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akuisisi Saham dalam Perseroan

6 September 2024   05:49 Diperbarui: 6 September 2024   06:48 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar PenulisFoto: Gramedia

Akuisisi Saham dalam Perseroan

Akuisisi atau pengambilalihan menurut Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 11 Undang-Undang 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas adalah  "Perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut".

Jenis-jenis akuisi:

  • Akuisisi Horizontal

Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang dilakukan pada jenis produk sama. Contoh: akuisisi antar perusahaan Minyak, Sawit.

  • Akuisisi Vertikal

Akuisisi vertikal, yaitu proses pengambilalihan perusahaan supplier bahan atau bisnis-bisnis komplementer produk. Contoh akuisisi vertikal misalnya perusahaan Gula yang mengakuisisi pabrik tebu.

  • Akuisisi Konglomerasi

Akuisisi konglomerasi adalah proses pengambilalihan bidang usaha oleh bidang usaha lainnya, baik secara vertikal maupun horizontal. Contoh: akuisisi tambang milik PMA oleh Pertamina, akuisisi beberapa supplier obat sekaligus oleh Kalbe Farma, dan sebagainya.

Proses Akuisisi atau Pengambilalihan

Berdasarkan Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (UUPT), (1) "Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham".

Pengambilalihan saham yang dimaksud pasal 125 ayat (1) adalah pengambilalihan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan atau saham yang dibeli merupakan saham pengendali yag melebihi 50% saham.

  • Proses pengambilalihan melalui direksi perseroan:
  • Keputusan RUPS;
  • Pemberitahuan kepada direksi Perseroan
  • Penyusunan Rancangan Pengambilalihan
  • Pengambilalihan Ringkasan Rancangan
  • Pengajuan Keberatan Kreditor
  • Pembuatan Akta Pengambilalihan di hadapan Notaris
  • Pemberitahuan kepada Menteri
  • Pengumuman Hasil Pengambilalihan
  • Pengambilalihan saham secara langsung dari pemegang saham

Prosedur pengambilalihan atau akuisisi saham perseroan terbatas wajib tunduk pada ketentuan akuisisi sebagaimana diatur dalam UUPT, sebagaimana diatur di dalam:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun