Akuisisi Saham dalam Perseroan
Akuisisi atau pengambilalihan menurut Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 11 Undang-Undang 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas adalah  "Perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut".
Jenis-jenis akuisi:
- Akuisisi Horizontal
Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang dilakukan pada jenis produk sama. Contoh: akuisisi antar perusahaan Minyak, Sawit.
- Akuisisi Vertikal
Akuisisi vertikal, yaitu proses pengambilalihan perusahaan supplier bahan atau bisnis-bisnis komplementer produk. Contoh akuisisi vertikal misalnya perusahaan Gula yang mengakuisisi pabrik tebu.
- Akuisisi Konglomerasi
Akuisisi konglomerasi adalah proses pengambilalihan bidang usaha oleh bidang usaha lainnya, baik secara vertikal maupun horizontal. Contoh: akuisisi tambang milik PMA oleh Pertamina, akuisisi beberapa supplier obat sekaligus oleh Kalbe Farma, dan sebagainya.
Proses Akuisisi atau Pengambilalihan
Berdasarkan Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (UUPT), (1) "Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham".
Pengambilalihan saham yang dimaksud pasal 125 ayat (1) adalah pengambilalihan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan atau saham yang dibeli merupakan saham pengendali yag melebihi 50% saham.
- Proses pengambilalihan melalui direksi perseroan:
- Keputusan RUPS;
- Pemberitahuan kepada direksi Perseroan
- Penyusunan Rancangan Pengambilalihan
- Pengambilalihan Ringkasan Rancangan
- Pengajuan Keberatan Kreditor
- Pembuatan Akta Pengambilalihan di hadapan Notaris
- Pemberitahuan kepada Menteri
- Pengumuman Hasil Pengambilalihan
- Pengambilalihan saham secara langsung dari pemegang saham
Prosedur pengambilalihan atau akuisisi saham perseroan terbatas wajib tunduk pada ketentuan akuisisi sebagaimana diatur dalam UUPT, sebagaimana diatur di dalam: