Apabila salah satu atau kedua calon suami istri pada saat perjanjian perkawinan dibuat belum mencapai batas usia untuk melakukan perkawinan, tanpa orang tua atau wali, maka perjanjian tersebut tidak sah, meskipun perkawinan telah memenuhi syarat dalam melangsungkan perkawinan.
Oleh karena itu, apabila calon suami istri yang akan membuat perjanjian perkawinan belum cakap hukum, maka harus diwakili atau sekurang-kurangnya didampingi oleh orangtua atau walinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI