Apabila salah satu atau kedua calon suami istri pada saat perjanjian perkawinan dibuat belum mencapai batas usia untuk melakukan perkawinan, tanpa orang tua atau wali, maka perjanjian tersebut tidak sah, meskipun perkawinan telah memenuhi syarat dalam melangsungkan perkawinan.
Oleh karena itu, apabila calon suami istri yang akan membuat perjanjian perkawinan belum cakap hukum, maka harus diwakili atau sekurang-kurangnya didampingi oleh orangtua atau walinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H