Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekuatan Hukum Perjanjian Kawin yang Dibuat Anak yang Belum Dewasa Sebelum Menikah

4 September 2024   10:33 Diperbarui: 4 September 2024   10:35 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar PenulisFoto: Slideplayer.info

Apabila salah satu atau kedua calon suami istri pada saat perjanjian perkawinan dibuat belum mencapai batas usia untuk melakukan perkawinan, tanpa orang tua atau wali, maka perjanjian tersebut tidak sah, meskipun perkawinan telah memenuhi syarat dalam melangsungkan perkawinan.

Oleh karena itu, apabila calon suami istri yang akan membuat perjanjian perkawinan belum cakap hukum, maka harus diwakili atau sekurang-kurangnya didampingi oleh orangtua atau walinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun