In house Counsel Dipidana karena Perusahaan Rugi, Â Apakah bisa?
In house counsel adalah sebuah profesi hukum yang berperan sebagai penasihat hukum di dalam suatu perusahaan, yang memiliki fungsi dan peran untuk melindungi perusahaan dari risiko hukum yang dapat merugikan perusahaan dan pemangku kepentingan, termasuk melindungi dari pelanggaran yang menggunakan jasa yang ditawarkan perusahaan. Adapun fungsi dan peran dari seorang In house counsel yaitu:
- Menjaga kepentingan hukum perusahaan, pengelolaan perusahaan, Anggaran Dasar serta pengurusan perizinan yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan bidang usaha perusahaan.
- Menjalin kerjasama dengan departemen lain yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan dari perusahaan.
- Melakukan review perjanjian, drafting perjanjian, perjanjian kerja,perjanjian kerjasama serta dokumen-dokumen penting perusahaan terkait legalitas hukum dari dokumen-dokumen tersebut
- Menangani permasalahan perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baru-baru ini ramai di media sosial yang menuliskan tema "Justice for Kenny", hal ini bemula pada saat seorang In house Counsel bernama Kenny dijadikan Terdakwa atas peran dan fungsinya sebagai penasihat hukum perusahaan, Kenny dalam kasus ini dijadikan sebagai Terdakwa dalam kasus yang masih bergulir di pengadilan negeri Jakarta selatan, dan dalam kasus ini Kenny didakwa atas Pasal 372 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tentu saja atas penetapan Kenny sebagai Tedakwa dalam kasus ini membuat para In house counsel perusahaan merasa was-was atas kejadian ini, dan menjadi pertimbangan bagi para sarjana hukum untuk menjadikan In house counsel sebagai pilihan karir berikutnya, atau bisa saja In house counsel tidak lagi diinginkan karena ancaman pidana yang dapat menjerat kapan saja atas tugas yang diemban yang dimiliki.
Melihat ulasan di atas, mengenai tugas dan peran, serta kasus yang menimpa salah satu In house counsel, maka tidak seharusnya In house counsel tersebut dipidana atas peran dan fungsinya dalam perusahaan.
Hal ini dapat dikuatkan dengan melihat tugas dan fungsi dari salah satu organ perusahaan yaitu direksi, dimana di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana terdapat di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa:
"Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar".
Maka dalam hal ini, seharusnya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas adanya kerugian yang dialami perusahaan adalah direksi selaku organ yang menjalankan dan melakukan pengurusan perusahaan.
Sebagai dasar hukum yang dapat dijadikan alasan untuk membebankan tanggung jawab terhadap direksi yaitu:
Pasal 97 ayat (1)- ayat (94)
"(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1); (2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab; (3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan ayat (4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi".
Peran dan fungsi seorang In house counsel dalam hal ini adalah sebagai penasihat hukum perusahaan, bukan sebagai pihak yang termasuk di dalam organ perusahaan, baik RUPS, Dewan komisaris maupun Direksi, melainkan hanya seorang In house counsel. Di dalam sebuah perusahan, organ yang memiliki fungsi untuk menjalankan perusahaan adalah seorang direksi. Maka, tidak tepat apabila seorang In house counsel dipidana, apalagi dijadikan sebagai Terdakwa atas kerugian yang dialami oleh perusahaan, karena peran dan fungsi seorang In house counsel adalah untuk melakukan pengurusan di bidang hukum, bukan sebagai organ perusahaan yang dapat mengambil sebuah keputusan. Karena dalam hal ini, sekalipun In house counsel memberikan suatu nasihat terhadap perusahaan, bukan berarti nasihat itu harus dijalankan, karena sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya hal ini merupakan kewenangan direksi sebagai organ yang menjalankan perusahaan berdasarkan ketentuan dalam perseroan terbatas maupun yang diatur didalam anggaran dasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H