"(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1); (2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab; (3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan ayat (4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi".
Peran dan fungsi seorang In house counsel dalam hal ini adalah sebagai penasihat hukum perusahaan, bukan sebagai pihak yang termasuk di dalam organ perusahaan, baik RUPS, Dewan komisaris maupun Direksi, melainkan hanya seorang In house counsel. Di dalam sebuah perusahan, organ yang memiliki fungsi untuk menjalankan perusahaan adalah seorang direksi. Maka, tidak tepat apabila seorang In house counsel dipidana, apalagi dijadikan sebagai Terdakwa atas kerugian yang dialami oleh perusahaan, karena peran dan fungsi seorang In house counsel adalah untuk melakukan pengurusan di bidang hukum, bukan sebagai organ perusahaan yang dapat mengambil sebuah keputusan. Karena dalam hal ini, sekalipun In house counsel memberikan suatu nasihat terhadap perusahaan, bukan berarti nasihat itu harus dijalankan, karena sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya hal ini merupakan kewenangan direksi sebagai organ yang menjalankan perusahaan berdasarkan ketentuan dalam perseroan terbatas maupun yang diatur didalam anggaran dasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H