Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemegang Saham Dapat Diwakilkan dalam RUPS, Bagaimana Ketentuannya?

31 Agustus 2024   13:20 Diperbarui: 31 Agustus 2024   13:29 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemegang Saham dapat Diwakilkan dalam RUPS, Bagaimana Ketentuannya?

Perseroan Terbatas adalah suatu persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan melalui satu kegiatan usaha atau lebih dengan membentuk organ-organ di dalam PT tersebut. Adapun organ yang terdapat di dalam suatu Perseroan Terbatas adalah: 

  • RUPS (Pemegang Saham);
  • Dewan Komisaris; dan
  •  Direksi. 

Ketiga organ tersebut memiliki fungsi dan tugas masing-masing dalam memajukan perusahaan, dan dengan saling mengawasi satu sama lain masing-masing organ. 

Adapun Pemegang saham dalam suatu Perseroan Terbatas  adalah pihak yang menanamkan modal di dalam perusahaan dengan hak dan kewajiban yang berbeda, salah satunya adalah Pemegang Saham dengan hak suara. Apabila dalam suatu Perseroan Terbatas akan melakukan RUPS, maka Pemegang Saham dengan hak suara ini akan dipanggil berdasarkan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas maupun yang ditentukan di dalam anggaran dasar perseroan terbatas untuk menghadiri RUPS tersebut.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah rapat bagi seluruh pemegang saham yang dapat dipanggil oleh direksi atau diminta oleh dewan komisaris untuk bersama-sama menetapkan keputusan-keputusan penting perusahaan atau mengambil keputusan atas hal-hal yang tidak dilimpahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.

Dalam pelaksanaan RUPS, seluruh pemegang saham diharapkan hadir untuk memenuhi jumlah kuorum dalam RUPS, agar dalam RUPS tersebut dapat diambil keputusan sebagaimana diatur di dalam ketentuan undang-undang perseroan terbatas maupun di dalam ketentuan anggaran dasar perseroan terbatas. Akan tetapi, kadang kala seorang pemegang saham tidak bisa menghadiri RUPS dikarenakan oleh faktor yang menghalanginya untuk menghadiri RUPS tersebut. 

Lalu, bagaimana solusi yang dapat diambil oleh pemegang saham agar tetap bisa menghadiri atau memenuhi kuorun dalam RUPS? Salah satu caranya adalah dengan memberikan surat kuasa kepada orang lain yang dianggap bisa menggantikan posisinya dalam RUPS tersebut. Lalu, bagaimana ketentuan dalam hal diwakilkan oleh penerima kuasa dalam RUPS?

Pada dasarnya pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada siapa saja untuk mewakilinya dalam RUPS sebagaimana diatur di dalam Pasal 85 ayat (1) UUPT,

"Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya".

Dalam hal ini, RUPS yang dihadiri oleh perwakilan atau penerima kuasa yang berasal dari eksternal perusahaan akan dihitung kehadiran dalam kuorum dan juga hak suaranya, maka hak suara pemegang saham dalam RUPS tetap dihitung.

Berbeda halnya apabila pemegang saham memberikan kuasa tersebut kepada internal perusahaan, seperti anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan dari PT yang mengadakan RUPS, maka suara tersebut tidak ikut dihitung dalam pemungutan suara.

Ketentuan ini dipertegas dengan Pasal 85 ayat (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyebutkan:

"Dalam menetapkan kuorum RUPS, saham dari pemegang saham yang diwakili anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan sebagai kuasa ikut dihitung, tetapi dalam pemungutan suara mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak berhak mengeluarkan suara".

Akan tetapi, apabila RUPS tersebut dihadiri sendiri oleh pemegang saham, maka surat kuasa yang diberikan menjadi tidak berlaku, atau dengan kata lain perwakilan tersebut dianggap tidak ada. Hal ini ditegaskan berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 85 ayat (5),

"Dalam hal pemegang saham hadir sendiri dalam RUPS, surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk rapat tersebut".

Dari ketentuan hukum dan penjelasan yang sudah dipaparkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, Pemegang Saham dapat diwakili oleh orang lain dalam pelaksanaan RUPS dengan hak suara apabila diwakili oleh seseorang diluar internal perusahaan, dan tidak memiliki hak suara apabila diwakili oleh pihak yang terdapat di dalam internal perusahaan, namun kehadirannya tetap dihitung dalam kuorum pelaksanaan RUPS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun