Berbeda halnya apabila pemegang saham memberikan kuasa tersebut kepada internal perusahaan, seperti anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan dari PT yang mengadakan RUPS, maka suara tersebut tidak ikut dihitung dalam pemungutan suara.
Ketentuan ini dipertegas dengan Pasal 85 ayat (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyebutkan:
"Dalam menetapkan kuorum RUPS, saham dari pemegang saham yang diwakili anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan sebagai kuasa ikut dihitung, tetapi dalam pemungutan suara mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak berhak mengeluarkan suara".
Akan tetapi, apabila RUPS tersebut dihadiri sendiri oleh pemegang saham, maka surat kuasa yang diberikan menjadi tidak berlaku, atau dengan kata lain perwakilan tersebut dianggap tidak ada. Hal ini ditegaskan berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 85 ayat (5),
"Dalam hal pemegang saham hadir sendiri dalam RUPS, surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk rapat tersebut".
Dari ketentuan hukum dan penjelasan yang sudah dipaparkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, Pemegang Saham dapat diwakili oleh orang lain dalam pelaksanaan RUPS dengan hak suara apabila diwakili oleh seseorang diluar internal perusahaan, dan tidak memiliki hak suara apabila diwakili oleh pihak yang terdapat di dalam internal perusahaan, namun kehadirannya tetap dihitung dalam kuorum pelaksanaan RUPS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H