Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penggunaan Teknologi sebagai Sarana Melakukan Tindak Pidana

27 Agustus 2024   09:14 Diperbarui: 27 Agustus 2024   09:31 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Adapun dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE"), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 19/2016"), mengatur mengenai larangan dan ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan foto atau video tanpa busana.

Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

 Dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, disebutkan:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Ketentuan-ketentuan di atas menjelaskan bahwa, perbuatan yang membawa kerugian terhadap orang lain atas penyebaran foto atau video yang bertentangan dengan kesusilaan dan dapat diakses orang lain, dapat dipidana berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam penjelasan di atas. 

Selain ketentuan-ketentuan hukum di atas, hal ini seharusnya menjadi fokus utama bagi pemerintah dan instansi-instansi terkait untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan kejahatan melalui pengunaan teknologi, sangat diperlukan peranan yang baik dari instansi-instansi tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang dapat membawa kerugian bagi orang lain,, karena pada dasarnya hukum itu dibuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana ataupun untuk menciptakan ketertiban di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun