Penggunaan Teknologi Sebagai Sarana Melakukan Tindak Kejahatan
Pemanfaatan internet untuk mencari informasi dan menjalankan kegiatan usaha sudah menjadi hal yang paling banyak digunakan saat ini di dunia. Dengan perkembangan zaman yang semakin cepat dan semakin tingginya persaingan membuat teknologi juga semakin cepat berkembang, salah satunya adalah dengan kehadiran AI (Artificial Inteligence).Â
Sebuah pekerjaan yang tadinya hanya dapat dikerjakan oleh manusia sekarang sudah berubah dengan adanya AI, bahkan AI dapat melakukan suatu pekerjaan hanya dalam hitungan detik, fenomena ini membuat manusia semakin tertinggal oleh teknologi yang setiap saat selalu berkembang dan menggantikan posisi manusia untuk melakukan suatu pekerjaan.Â
Akan tetapi, kemajuan teknologi yang semakin pesat ini membawa dampak yang positif bagi manusia, karena mampu dengan sangat mudah untuk mencari informasi dan melakukan pekerjaan yang tadinya hanya dapat dikerjakan oleh pihak eksternal, tetapi sekarang dengan adanya kemajuan teknologi ini membuat pekerjaan tersebut dapat dikerjakan sendiri.Â
Segala dampak positif dari kehadiran teknologi yang semakin maju ini pada dasarnya dapat dijadikan sebagai alat bagi manusia untuk mempermudah melakukan pekerjaan dan juga sebagai solusi untuk meningkatkan perekonomian.
Namun, bagaimana apabila kemajuan teknologi ini disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab? Belakangan ini terjadi sebuah kejadian yang menghebohkan, dimana dengan adanya postingan di media sosial yang memperlihatkan perempuan yang wajahnya diedit tanpa busana dengan menggunakan teknologi yang berkembang saat ini.Â
Hal ini merupakan sebuah dampak negatif dan mengakibatkan kerugian bagi kehidupan di masyarakat, teknologi yang harusnya dijadikan untuk hal positif sudah dijadikan sebagai alat untuk menyerang pribadi seseorang tanpa hak.Â
Maka, untuk menghindari hal ini terjadi, seharusnya ada pembatasan-pembatasan yang bisa dilakukan oleh pemerintah maupun pihak pemiik platform digital untuk menyaring terlebih dahulu mengenai hal-hal apa saja yang bisa diunggah oleh pengguna ke media sosial atau platform digital lainnya. Hal ini sangat diperlukan guna mencegah/menghindari terjadinya suatu tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain yang dilakukan seseorang melalui media sosial dengan menggunakan sistem elektronik.
Hal-hal yang dapat merugikan seseorang atas pengeditan dan menyebarkan foto atau video pada dasarnya dilarang oleh undang-undang, hal ini dapat dilihat dalam ketentuan  dan sanksi hukum bagi pelaku:
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Pornografi, Â yaitu:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Adapun dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE"), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 19/2016"), mengatur mengenai larangan dan ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan foto atau video tanpa busana.
Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
 Dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, disebutkan:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Ketentuan-ketentuan di atas menjelaskan bahwa, perbuatan yang membawa kerugian terhadap orang lain atas penyebaran foto atau video yang bertentangan dengan kesusilaan dan dapat diakses orang lain, dapat dipidana berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam penjelasan di atas.Â
Selain ketentuan-ketentuan hukum di atas, hal ini seharusnya menjadi fokus utama bagi pemerintah dan instansi-instansi terkait untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan kejahatan melalui pengunaan teknologi, sangat diperlukan peranan yang baik dari instansi-instansi tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang dapat membawa kerugian bagi orang lain,, karena pada dasarnya hukum itu dibuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana ataupun untuk menciptakan ketertiban di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H