Hibah Dapat Ditarik Kembali? Bagaimana Ketentuannya?
Sebuah pemberian atas sebuah harta baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak menjadi salah satu cara yang dilakukan oleh banyak orang dalam memindahkan asetnya kepada orang lain. Namun dalam perjalanannya tidak menutup kemungkinan bagi si pemberi hibah untuk menarik kembali asset hibah yang diberikannya. Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai penarikan hibah kembali, mari terlebih dahulu membahas mengenai ruang lingkup dari hibah.
Pengertian Hibah
Hibah merupakan suatu pemberian berupa harta yang dilakukan seseorang yang masih hidup kepada orang lain tanpa adanya proses jua beli atau dilakukan secara sukarela. Hibah ini dapat diberikan kepada keluarga sipemberi hibah maupun kepada orang lain berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1666 hibah adalah suatu pemberian oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
Jenis Hibah
- Hibah Barang
      Hibah barang merupakan jenis hibah ketika pemberi memberikan barang atau harta yang bernilai manfaat kepada penerima           dengan sukarela.
- Hibah Manfaat
      Hibah manfaat adalah ketika pemberi memberikan harta atau barang kepada pihak penerima, tetapi barang tersebut masih             menjadi miliki si pemberi. Penerima hibah dalam hal ini hanya sebagai pengguna manfaat dari barang yang dihibahkan atau           tidak dapat dijadikan hak milik.
Rukun Hibah
Dalam pelaksanaannya, terdapat empat rukun hibah yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan dalam agama Islam, di antaranya:
- Pemberi (Al Wahib)
      Rukun pertama dalam hibah, yaitu pemberi atau Al Wahib. Pihak yang disebut pemberi harus memenuhi beberapa syarat berikut        ini:
- Pemberi merupakan orang yang merdeka atau mampu. Hibah yang dilakukan oleh seorang budak dianggap tidak sah karena dia dan semua miliknya merupakan milik tuannya.
- Pemberi merupakan seorang yang berakal sehat.
- Pemberi sudah dewasa (baligh).
- Pemberi merupakan pemilik sah barang yang dihibahkan. Dalam hal ini, tidak boleh menghibahkan harta orang lain tanpa izin karena si pemberi tidak memiliki hak kepemilikan terhadap barang yang bukan miliknya.