Saran
Berbagai dampak memang dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat terkait relokasi parkir jalan malioboro ini. Yang hendaknya dipikirkan sebagai pembentuk peraturan mempertimbangkan berbagai kehidupan masyarakat, terlebih lagi untuk memberikan kesempatan pendapat para masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sekitar malioboro. Tidak mudah memang dalam membuat suatu hukum dan peraturan dengan konteks yang menyangkut hajat banyak manusia. Namun, untuk mewujudkan suatu kesejahteraan dan keteraturan, alangkah baiknya Pemerintah melihat pula pada hak asasi dan nilai hidup banyak orang.
Sehingga perwujudan akan suatu peraturan tersebut akan lebih mudah diterima dan dilaksanakan dengan baik di masyarakat. Dalam permasalahan relokasi parkir malioboro ini, berbagai pihak harus dapat menempatkan posisinya, dibutuhkan pula perwakilan dari masyarakat dalam menyampaikan berbagai aspirasi rakyat. Dengan berbagai cara itulah suatu peraturan dapat diwujudkan dengan baik pula. Karena yang masyarakat ketahui bahwa Jalan Malioboro telah menjadi landmark dari Yogyakarta sendiri, dan masyarakat berharap agar semua ini demi Yogyakarta yang lebih baik kedepannya, sesuai dengan slogannya yaitu "Yogyakarta Berhati Nyaman (Bersih, Sehat, Asri dan Nyaman)".
DAFTAR PUSTAKA
Khisty,C.Jhotin dan Lall,B. Kent. 2005, Dasar-dasar Rekayasa Transportasi,Bandung: Penerbit Erlangga.
Hobbs,F. D. 1995, Perencanaan dan Teknik LaluLintas. Edisi Kedua. Yogyakarta: Penerbit Gajah Mada University Press.Â
________________________________________
Gintari Dian A. | 1312261024 | DKV R
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H