Menurut Sheila, selama ini status anak-anak penganut Baha'i masih dianggap sebagai anak di luar nikah. kenapa begitu? karena status pernikahan mereka tidak diakui oleh negara. .
Tidak jarang dibeberapa daerah, anggota agama ini dipaksa untuk memilih salah satu agama yang sudah diakui negara untuk kepengurusan kependudukan. Kira-kira ini yang disampaikan oleh Subhi Azhary dari Wahid Institut.
Subhi melanjutkan, agama Baha'i dalam konteks hukum sudah dianggap sebagai agama sejak dulu. Oleh karenanya, negara wajib menjamin Agama Baha'i, seperti negara melindungi dan menaungi agama-agama lain di Indonesia.
Sheila menambahkan, Ketua MUI juga meminta pemerintah wajib menjamin dan melindungi penganut Agama Baha'i untuk beribadah sesuai kepercayaannya. Seperti gayung bersambut, Menteri Agama, Lukman Hakim pun meminta agar setiap masyarakat Indonesia menghormati dan melindungi penganut Agama Baha'i.
********
Seperti ini ringkasan dialog interaktif yang saya ikuti, sahabat kompasianer. Sekali lagi, saya sampaikan, catatan ini hanya mengandalkan kekuatan pendengaran melalui siaran radio. Bisa saja ada penggalan-penggalan yang terpotong.
Tapi lebih dari itu, ada pesan yang diterima malam ini. Semoga saja anggota-anggota agama Baha'i ini diperlakukan dengan baik, dihormati kepercayaan mereka, serta diberikan kebebasan dalam beribadah. Bukankah kehidupan bertoleransi itu sangat indah?
Ini hanya sebuah reportase, silahkan sahabat kompasianer beropini. Karena saya tidak mau beropini kalau sudah berhubungan dengan Agama dan Keyakinan.
Terimakasih KBR68H untuk siaran yang mendidik! Respect!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H