Mohon tunggu...
Gina fauziah
Gina fauziah Mohon Tunggu... Lainnya - Suku sunda, daerah cianjur

Menjadi pemimpin yang bijaksana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transaksi Jual Beli dengan Akad Salam

14 Desember 2021   15:55 Diperbarui: 14 Desember 2021   16:01 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Didalam kitab Fath Al-Qarib telah menjelaskan tentang Salam.

Salam adalah transaksi jual beli barang yang disifati dalam tanggungan. Akad salam sah, baik tunai atau tempo dalam barang yang memenuhi 5 syarat : 

1. Muslam fih (barang pesanan) adalah barang yang bisa dicirikan secara spesifik sekira dapat menghilangkan sifat ketidakjelasan.

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Baqarah : 282 yang artinya :

"Hai orang-orang yang beriman, bila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya"

Sesungguhnya, Nabi SAW bersabda, "Barang siapa yang mengadakan transaksi salam. Maka hendaknya melakukannnya dalam takaran, timbangan, dan batas waktu yang diketahui. (H.R At-Turmudzi)

Muslam fih dianggap sulit terwujud ada kalanya karena : 

1. Langkanya keberadaan muslam fih, seperti bintang buruan di kawasan yang langka keberadaannya

2. Berlebihan dalam menuturkan sifat yang harus disebutkan mengenai muslam fih, seperti mutiara yang besar.

Tidak boleh memesan mutiara yang besar karena dalam pemesanan harus menjelaskan mengenai ukuran, berat, bentuk, dan kehalusannya, sementara terkumpulnya perkara tersebut langka.

3. Langkanya muslam fih yang memenuhi kriteria sifat-sifat yang disebutkan, seperti budak kembar

Kita tidak diperbolehkan memesan muslam fih yang sulit terwujud karena berdasarkan hadis Nabi SAW. : 

Dari abdillah bin salam r.a. bahwa Zaid bin sa'nah berkata kepada Rasulullah saw. "Wahai Muhammad! Apakah engkau mau menjual kurma yang diketahui sampai batas waktu yang diketahui dari kebun bani fulan?"

Rasulullah saw. bersabda, "Tidak, wahai orang yahudi, tapi aku akan menjual kepadamu kurma yang diketahui sampai batas waktu demikian" (H.R Al Baihaqi).

Selain itu, tidak aman akan mengalami kesulitan mendapatkan muslam fih. Dan hal itu merupakan penipuan tanpa adanya kebutuhan, sehingga menjadi penghalang sahnya akad. 

2. Muslam Fih berupa jenis barang yang tidak tercampur dengan yang lain

3. Muslam fih tidak terkena pengaruh panas api sebagai proses pemasakan atau pembakaran.

Muslam fih tidak boleh terpengaruh api untuk proses pemasakan karena berbeda-bedanya minat dengan perbedaan dampak yang ditimbulkan oleh api serta sulit membatasinya.

4. Muslam fih tidak mu'ayyan (tertentu secara fisik), melainkan berupa hutang dalam tanggungan.

Muslam fih yang berupa mu'ayyan tidak sah sebagai akad salam maupun ba'i karena tidak adanya unsur hutang, sebab lafazh salam menuntut berupa hutang. Dan tidak sah sebagai ba'i karena ketidaksesuian lafazh.

Kemudian, Syarat muslam fih (Barang yang dipesan) ada 8 yaitu :

1. Setelah menyebut jenis dan macamnya, menyebutkan sifat yang dapat mempengaruhi harga, seperti contoh dalam hewan menyebutkan jantan atau betina, usia, warna, dan bentuk. Dan dalam baju menyebutkan jenis katun atau sutra, bentuknya, panjang, lebar, tebal, tipis, halus, dan kasar.

2. Menyebutkan kadar yang bsia meniadakan ketidakjelasan.

3. Jika akad salam ditempo, maka orang yang akad harus menyebutkan waktu penyerahan.

4. Muslam fih (barang yang dipesan) berupa barang yang umum dijumpai ketika waktu jatuh tempo

5. Menyebutkan tempat penerimaan barang.

6. Harganya telah diketahui.

7. Orang yang memesan dan dipesan saling serah terima sebelum berpisah.

Dalam akad salam wajib menyerahkan pembayaran (ra's al-mal) ditempat akad karena jika pembayarannya ditempokan, maka akan mengandung unsur jual beli hutang. Disamping itu, salam merupakan transaksi spekulatif yang diperbolehkan dengan sebab faktor kebutuhan, sehingga tidak boleh ada spekulasi yang lain. 

8. Akad salam yang final dalam arti tidak ada khiyar syarat.

Khiyar syarat tidak berlaku dalam akad salam karena kedua pelaku transaksi tidak boleh berpisah sebelum sempurnanya akad. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun