Kita tidak diperbolehkan memesan muslam fih yang sulit terwujud karena berdasarkan hadis Nabi SAW. :Â
Dari abdillah bin salam r.a. bahwa Zaid bin sa'nah berkata kepada Rasulullah saw. "Wahai Muhammad! Apakah engkau mau menjual kurma yang diketahui sampai batas waktu yang diketahui dari kebun bani fulan?"
Rasulullah saw. bersabda, "Tidak, wahai orang yahudi, tapi aku akan menjual kepadamu kurma yang diketahui sampai batas waktu demikian" (H.R Al Baihaqi).
Selain itu, tidak aman akan mengalami kesulitan mendapatkan muslam fih. Dan hal itu merupakan penipuan tanpa adanya kebutuhan, sehingga menjadi penghalang sahnya akad.Â
2. Muslam Fih berupa jenis barang yang tidak tercampur dengan yang lain
3. Muslam fih tidak terkena pengaruh panas api sebagai proses pemasakan atau pembakaran.
Muslam fih tidak boleh terpengaruh api untuk proses pemasakan karena berbeda-bedanya minat dengan perbedaan dampak yang ditimbulkan oleh api serta sulit membatasinya.
4. Muslam fih tidak mu'ayyan (tertentu secara fisik), melainkan berupa hutang dalam tanggungan.
Muslam fih yang berupa mu'ayyan tidak sah sebagai akad salam maupun ba'i karena tidak adanya unsur hutang, sebab lafazh salam menuntut berupa hutang. Dan tidak sah sebagai ba'i karena ketidaksesuian lafazh.
Kemudian, Syarat muslam fih (Barang yang dipesan) ada 8 yaitu :
1. Setelah menyebut jenis dan macamnya, menyebutkan sifat yang dapat mempengaruhi harga, seperti contoh dalam hewan menyebutkan jantan atau betina, usia, warna, dan bentuk. Dan dalam baju menyebutkan jenis katun atau sutra, bentuknya, panjang, lebar, tebal, tipis, halus, dan kasar.