Mohon tunggu...
GINA SULISTIANA
GINA SULISTIANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223110041

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 10 - Penerapan Penyebab Korupsi di Indonesia Pendekatan Jack Bologna

16 November 2024   13:04 Diperbarui: 16 November 2024   19:04 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof, Apollo. Modul Kuliah 10_Etika dan Hukum

Selain itu, dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pertambangan, pemanfaatan teknologi digital seperti blockchain menjadi solusi yang inovatif dan efektif. Blockchain adalah sistem pencatatan data yang terdesentralisasi, di mana setiap transaksi atau perubahan data disimpan dalam bentuk blok-blok yang saling terhubung dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat. Teknologi ini dapat memberikan manfaat signifikan dalam pengawasan pengelolaan tambang. PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko memperkenalkan pendekatan baru dalam sistem perizinan yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yakni risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan perizinan penunjang (Rizkinaswara, 2021). 

Dalam konteks ini, teknologi seperti blockchain dapat menjadi alat strategis untuk mendukung implementasi kebijakan ini, terutama dalam memperkuat transparansi dan efisiensi proses perizinan sebagai strategi mencegah terjadinya hal serupa. Selain untuk melacak izin, teknologi blockchain juga dapat dimanfaatkan dalam pemantauan hasil produksi tambang. Setiap langkah dalam proses produksi, mulai dari eksplorasi, ekstraksi, hingga distribusi, dapat direkam secara digital. Dengan cara ini, setiap transaksi atau perpindahan material tambang dapat diawasi dan diaudit dengan mudah. Hal ini akan mengurangi kemungkinan terjadinya penyelundupan atau laporan yang tidak akurat mengenai jumlah produksi.

Secara keseluruhan, teori "GONE" membantu menjelaskan bagaimana kombinasi keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan lemahnya hukuman menjadi faktor kunci yang mendorong korupsi di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang holistik, termasuk reformasi sistem regulasi, peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas, dan kampanye kesadaran antikorupsi yang melibatkan masyarakat luas. Langkah-langkah ini tidak hanya akan mengurangi tingkat korupsi tetapi juga memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.

DAFTAR PUSTAKA

Aryanto, R. (2024, Januari 24). Timah Bangka Belitung Yang Mendunia. Retrieved from Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu: https://dpmptsp.babelprov.go.id/content/timah-bangka-belitung-yang-mendunia

Bambang Noroyono, J. S. (2024, April 03). Ini Daftar Harta Ratusan MIliar yang Disita dari Kasus Suami Sandra Dewi. Retrieved from REPUBLIKA.CO.ID: https://news.republika.co.id/berita/sbd6gd318/ini-daftar-harta-ratusan-miliar-yang-disita-dari-kasus-suami-sandra-dewi

Gultom, M. N. (2024). Salah Kaprah Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan? Retrieved from LK2 FHUI: https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/salah-kaprah-korupsi-271-triliun-kerugian-negara-atau-kerugian-lingkungan/

Isgiyata, I. B. (2018). Studi Tentang Teori Gone dan Pengaruhnya Terhadap Fraud Dengan Idealisme Pimpinan Sebagai Variabel Moderasi: Studi Pada Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintahan. Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis Vol. 5(1), 2018, pp 31-42, 33.

Latifah, M. (2024, Maret 31). PENANGANAN KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TATA NIAGA KOMODITAS TIMAH. Retrieved from berkas.dpr.go.id: https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---IV-PUSLIT-Maret-2024-222.pdf

Rizkinaswara, L. (2021, Agustus 09). Regulasi akan Lindungi Konsumen dalam Pemanfaatan Blockchain. Retrieved from Ditjen Aptika : https://aptika.kominfo.go.id/2021/08/regulasi-akan-lindungi-konsumen-dalam-pemanfaatan-blockchain/

Sabrina, F. M. (2021, September 09). Cegah Korupsi, Terapkan Nilai Kementerian Keuangan : Integritas. Retrieved from Direktorat Jenderal Kekayaan Negara : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-jakarta1/baca-artikel/14475/Cegah-Korupsi-Terapkan-Nilai-Kementerian-Keuangan-Integritas.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun