Selain itu, dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pertambangan, pemanfaatan teknologi digital seperti blockchain menjadi solusi yang inovatif dan efektif. Blockchain adalah sistem pencatatan data yang terdesentralisasi, di mana setiap transaksi atau perubahan data disimpan dalam bentuk blok-blok yang saling terhubung dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat. Teknologi ini dapat memberikan manfaat signifikan dalam pengawasan pengelolaan tambang. PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko memperkenalkan pendekatan baru dalam sistem perizinan yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yakni risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan perizinan penunjang (Rizkinaswara, 2021).Â
Dalam konteks ini, teknologi seperti blockchain dapat menjadi alat strategis untuk mendukung implementasi kebijakan ini, terutama dalam memperkuat transparansi dan efisiensi proses perizinan sebagai strategi mencegah terjadinya hal serupa. Selain untuk melacak izin, teknologi blockchain juga dapat dimanfaatkan dalam pemantauan hasil produksi tambang. Setiap langkah dalam proses produksi, mulai dari eksplorasi, ekstraksi, hingga distribusi, dapat direkam secara digital. Dengan cara ini, setiap transaksi atau perpindahan material tambang dapat diawasi dan diaudit dengan mudah. Hal ini akan mengurangi kemungkinan terjadinya penyelundupan atau laporan yang tidak akurat mengenai jumlah produksi.
Secara keseluruhan, teori "GONE" membantu menjelaskan bagaimana kombinasi keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan lemahnya hukuman menjadi faktor kunci yang mendorong korupsi di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang holistik, termasuk reformasi sistem regulasi, peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas, dan kampanye kesadaran antikorupsi yang melibatkan masyarakat luas. Langkah-langkah ini tidak hanya akan mengurangi tingkat korupsi tetapi juga memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.
DAFTAR PUSTAKA
Aryanto, R. (2024, Januari 24). Timah Bangka Belitung Yang Mendunia. Retrieved from Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu: https://dpmptsp.babelprov.go.id/content/timah-bangka-belitung-yang-mendunia
Bambang Noroyono, J. S. (2024, April 03). Ini Daftar Harta Ratusan MIliar yang Disita dari Kasus Suami Sandra Dewi. Retrieved from REPUBLIKA.CO.ID: https://news.republika.co.id/berita/sbd6gd318/ini-daftar-harta-ratusan-miliar-yang-disita-dari-kasus-suami-sandra-dewi
Gultom, M. N. (2024). Salah Kaprah Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan? Retrieved from LK2 FHUI: https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/salah-kaprah-korupsi-271-triliun-kerugian-negara-atau-kerugian-lingkungan/
Isgiyata, I. B. (2018). Studi Tentang Teori Gone dan Pengaruhnya Terhadap Fraud Dengan Idealisme Pimpinan Sebagai Variabel Moderasi: Studi Pada Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintahan. Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis Vol. 5(1), 2018, pp 31-42, 33.
Latifah, M. (2024, Maret 31). PENANGANAN KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TATA NIAGA KOMODITAS TIMAH. Retrieved from berkas.dpr.go.id: https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---IV-PUSLIT-Maret-2024-222.pdf
Rizkinaswara, L. (2021, Agustus 09). Regulasi akan Lindungi Konsumen dalam Pemanfaatan Blockchain. Retrieved from Ditjen Aptika : https://aptika.kominfo.go.id/2021/08/regulasi-akan-lindungi-konsumen-dalam-pemanfaatan-blockchain/
Sabrina, F. M. (2021, September 09). Cegah Korupsi, Terapkan Nilai Kementerian Keuangan : Integritas. Retrieved from Direktorat Jenderal Kekayaan Negara : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-jakarta1/baca-artikel/14475/Cegah-Korupsi-Terapkan-Nilai-Kementerian-Keuangan-Integritas.html