Dengan peningkatan sumber daya manusia, penguatan independensi lembaga, transparansi, dan kolaborasi yang baik dengan masyarakat, lembaga anti-korupsi dapat berfungsi lebih efektif.Â
Hasil dari upaya ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan membawa Indonesia menuju Zaman Kalasuba, di mana keadilan dan kesejahteraan dapat terwujud.
4. Menetapkan Kebijakan Etik untuk Pejabat Publik
Menyusun kode etik yang jelas dan komprehensif bagi semua pejabat publik. Kode etik ini harus mencakup larangan terhadap praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan kewajiban untuk bertindak dengan integritas.
 Selanjutnya, mengadakan pelatihan rutin bagi pejabat publik mengenai etika dalam pelayanan publik. Ini penting untuk memastikan bahwa mereka memahami tanggung jawab mereka dan dapat menerapkan nilai-nilai etika dalam pekerjaan sehari-hari.Â
Tidak hanya itu, menerapkan sanksi yang tegas bagi pejabat publik yang melanggar kode etik. Dengan memberikan konsekuensi yang jelas, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.
Daftar Pustaka
Cipta, S. E. (2020). Ranggawarsita dan Sufisme Jawa: Studi Pemikiran Bagus Burham Terhadap Budaya Islam Jawa (1823-1870). Al-Mada Jurnal Agama Sosial dan Budaya .
Ciputra, W. (2022, Januari 11). Mengenal Ranggawarsita, Pujangga Terakhir Tanah Jawa dan Karya-karyanya. Retrieved from kompas.com: https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/11/164000078/mengenal-ranggawarsita-pujangga-terakhir-tanah-jawa-dan-karya-karyanya?lgn_method=google&google_btn=onetap#google_vignette
Hariyanto, S. (2024, Januari 3). Sang Pujangga: Ranggawarsita. Retrieved from medium.com: https://medium.com/@hariyantosigit/sang-pujangga-ranggawarsita-d1c65c148bcd
Sugendal, Z. (2021, Oktober 05). Ronggowarsito: Kisah "Hijrah" Sang Pujangga Tanah Jawa. Retrieved from Tebuirang Initiatives: https://www.tebuireng.co/ronggowarsito-kisah-hijrah-sang-pujangga-tanah-jawa/