Ada pula flavour rhum, yang satu ini memang tidak dibuat dengan cara fermentasi karena hanya bahan perisa seperti halnya flavour pandan. Namun sekali lagi flavouring ini dapat menjadi tidak halal karena banyak yang berpelarut alkohol. Flavour apapun itu, mau pandan, strawberry, cokelat, bila pelarutnya adalah alkohol maka bisa menjadi tidak halal.
Tak terpikirkan sebelumnya bukan? Bahwa banyak sekali titik kritis yang mempengaruhi kehalalan suatu makanan. Bahkan untuk yang tidak terbuat dari bahan hewani dan bukan secara terang-terangan minuman beralkohol. Dalam era perdagangan bebas ini sudah terlihat semakin gencarnya restoran/bakery dan produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Maka penting bagi muslim Indonesia untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang halal. Marilah kita menjadi konsumen cerdas dalam memilih dan membeli!  [Gina Nur Rahmasari]
Â
Referensi:
http://www.konsultasislam.com/2012/02/hukum-memakan-makanan-yang-berpenyedap.html
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI