Dia menjelaskan, inflasi dalam proses konsolidasi ekonomi memang masih akan realtif rendah, dipengaruhi oleh daya beli yang masih dalam tahap pemulihan.
Namun, kebijakan suku bunga tidak hanya dipengaruhi oleh inflasi saja, tetapi juga oleh kondisi neraca pembayaran dan aliran modal yang keluar dari pasar keuangan atau capital outflow.
Dia memperkirakan pasar keuangan pada 2021 akan lebih aktif dibandingkan dengan tahun ini, karena itu volatilitas di pasar keuangan, khususnya di negara berkembang juga akan lebih tinggi.
Jika ada sentimen negatif terhadap ekonomi global di tahun depan, maka BI bisa saja menggunakan instrumennya untuk menaikkan suku bunga acuan untuk menahan capital outflow tidak terjadi.
"Indonesia merupakan negara dengan tingkat volalitias yang cukup tinggi, aliran capital bisa masuk dan keluar dengan cepat. Ini yang kemudian perlu diwaspadai," katanya.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan tingkat suku bunga acuan akan tetap rendah sampai batas waktu ada sinyal inflasi kembali meningkat.
Pada November 2020 lalu, terjadi inflasi sebesar 0,28 persen secara bulanan (month-to-month/mtm). Inflasi ini lebih tinggi dibandingkan Oktober 2020 sebesar 0,07 persen.
Namun, tiga bulan sebelumnya terjadi deflasi secara berturut-turut. Badan Pusat Statistik (BPS) pernah menyampaikan jika deflasi tersebut menandakan daya beli masyarakat belum pulih akibat covid-19.
Perry menambahkan bank sentral akan menggunakan semua instrumen yang dimiliki untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), baik melalui stimulus moneter maupun makroprudensial. Ia menuturkan BI juga akan tetap melonggarkan likuiditas perbankan guna mendorong penyaluran kredit untuk menggerakkan perekonomian.
"BI berkoordinasi erat dengan pemerintah dan KSSK tetap menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," ucapnya.
Selama pandemi, bank sentral telah melakukan sejumlah kebijakan antara lain pelonggaran moneter lewat instrumen kuantitas atau quantitative easing (QE) dengan suntikan dana. Selain itu, BI juga dan pemerintah berbagi beban (burden sharing) dalam memenuhi kebutuhan dana penanganan dampak pandemi virus corona dan program PEN.