Mereka seakan-akan menjadi punya hak untuk menguasai lahan parkir di sana dan memungut tarif ke pengunjung setempat.
Hal ini terjadi langsung dalam kehidupan pribadi saya saat beberapa bulan lalu. Di bulan April, perusahaan tempat saya bekerja membuka cabang baru di Tanjungsari Sumedang.
Sebagai perusahaan retail tiga lantai dan dengan nama yang sudah dikenal masyarakat, tentu outlet saya ini akan mengundang banyak pengunjung di hari pertama opening.
Benar saja, banyak yang datang antusias. Dan tebak, ada segerombolan orang datang untuk meminta menjaga parkir di lokasi tempat kerja saya itu.Â
Akhirnya setelah melakukan diskusi bersama atasan, semua sepakat untuk mengizinkan mereka menjaga lahan parkir. Saat itu jumlahnya sampai lima orang.
Tentu saya paham bahwa uang parkir yang mereka terima tidak bergerak ke mana-mana selain ke kantong sendiri. Tidak ke Dishub, pun ke Bapenda.Â
Meskipun sebenarnya secara peraturan, bahwa sebuah tempat usaha bisa dikenakan pajak parkir yang harus disetorkan ke bank daerah setiap bulannya.Â
Tapi sejauh saya bekerja di sana, tidak ada penagihan bahwa tempat saya kerja ini harus membayar pajak, Itu artinya, semua uang parkir jelas sepenuhnya masuk ke kantong mereka.
Jika sehari saja ada 100 kendaraan roda dua dengan tarif 2.000 per kendaraan selama 12 jam operasional outlet, itu berarti dalam sehari bisa mendapatkan Rp 200.000.