Sebagai orang yang sesekali menghabiskan waktu di luar untuk melepas rutinitas pekerjaan, nongkrong di sebuah kafe atau restoran kekinian bersama teman dekat adalah pilihan yang terbaik.
Selain menjadi momen pertemuan, hal ini bisa dijadikan referensi baru bagi kita tentang tempat yang didatangi. Misalnya, apakah tempat tersebut dapat kita rekomendasikan untuk selanjutnya, atau justru tidak.
Hal pertama yang biasa menjadi penilaian bagi sebuah restoran adalah cita rasa, kemudian tempat yang kekinian bagi anak muda, hingga ke harga yang harus sesuai dengan poin pertama.Â
Nah, tentu beberapa dari pembaca memperhatikan di tempat makan tertentu ada tambahan biaya selain dari harga makanan/minuman yang dipesan. Biasanya biaya tersebut merupakan pajak restoran dan biaya servis.
Pajak untuk restoran sudah diatur sebelumnya di UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana pada pasal 40 dijelaskan bahwa pajak yang ditetapkan adalah 10% dari total harga.Â
Selanjutnya restoran memang punya hak untuk membebankan ini kepada konsumen. Jadi, jika total pesanan adalah 100.000, maka 10.000 akan dipungut oleh pihak restoran untuk selanjutnya dibayarkan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah di daerahnya masing-masing.
Sementara itu, selain membebankan pajak restoran dengan besaran 10%, beberapa tempat makan juga menerapkan service charge kepada pelanggan dengan besaran rata-rata 5%.Â
Jadi, misalkan seseorang bertransaksi sebesar 100.000. Maka, selain dikenakan tambahan 10.000 (Pajak resto 10%), maka ia juga akan dikenakan biaya lain sebesar 5.000, yaitu dari perhitungan 5% tadi.
Pertanyaannya adalah, seberapa perlu kita harus membayar biaya servis tersebut? Lalu, dikemanakan uang itu? Apakah diserahkan juga ke pemerintah daerah terkait? Atau hanya sekadar dikelola secara internal oleh pihak restoran?
Sebenarnya, restoran atau kafe tidak diwajibkan untuk menerapkan pembiayaan servis ini, berbeda dengan pajak restoran yang bersifat wajib karena berkaitan langsung dari Undang-Undang serta melibatkan pemerintah terkait. Biaya servis di restoran boleh dibebankan kepada konsumen. Hanya saja, hasilnya dikelola oleh pihak restoran saja.
Service charge ini layaknya sebagai uang tip kepada pelayanan di restoran. Jadi dengan adanya biaya pelayanan ini, seseorang tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk tip karyawannya.
Biaya yang telah dipisahkan ini kemudian digunakan restoran untuk mengelola tempat dan karyawan. Misal untuk memberikan insentif khusus untuk karyawan di luar gaji. Harusnya pun memang ada perhitungan khusus yang mengatur soal pengumpulan uang servis yang dibagikan rata kepada karyawan.Â
Hal ini tentu dilakukan agar karyawan yang bersangkutan terpacu dan mendorong mereka menuju pada standar pelayanan yang lebih baik.Â
Atau biaya servis bisa juga digunakan untuk pemeliharaan di dalam restoran, seperti penggantian piring atau gelas yang tidak sengaja dipecahkan oleh konsumen. Untuk masalah besaran dan bagaimana cara pembagiannya diatur oleh restoran itu sendiri.
Hal yang menjadi catatan selanjutnya bagi para pengelola restoran adalah jangan sampai membebankan biaya servis namun pelayanan yang diberikan justru buruk dan tidak memuaskan konsumen. Misalnya saja ada restoran atau kafe yang yang menerapkan servis tapi pelayanan dari karyawannya malah berbanding terbalik.
Sebenarnya ada juga restoran yang memberikan tarif servis di atas 5%. Hal ini tentu harus juga disesuaikan dengan pelayanan yang lebih maksimal agar memberikan kepuasan kepada konsumen yang datang.Â
Seperti contohnya restoran yang menggunakan tab untuk pemesanan sehingga tidak perlu repot memanggil pelayan. Atau seperti sebuah restoran sushi yang pernah saya datangi, di mana makanannya datang sendiri melalui mesin khusus setelah kita memesannya.
Sebagai konsumen juga sebenarnya kita berhak untuk mendapat pelayanan terbaik bukan? Jadi, tidak ada salahnya juga memberikan kritik dan saran kepada restoran atau kafe bersangkutan untuk evaluasi ke depan agar bisa semakin lebih baik.
Nah, kira-kira itulah tulisan singkat tentang bagaimana sebuah service charge digunakan dan dikelola oleh pihak restoran. Sekali lagi, tidak perlu keberatan jika Anda dikenakan biaya tambahan ini, apalagi hal tersebut memang sudah kebijakan restoran/kafe yang didatangi.Â
Hanya saja harus disesuaikan juga dengan pelayanan maksimal karena kita berhak mendapatkannya.
Akhir kata, semoga tulisan ini bermanfaat. Sampai jumpa di tulisan selanjutnya!
-M. G i l a n g R i y a d i, 2 0 2 0 -
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H